TIMIKA (KT) – Instruksi Bupati Mimika Nomor 1 Tahun 2020 terkait pencegahan, pengendalian dan penanggulangan virus Corona (Covid-19) masih disepelakan oleh warga Mimika. Hal tersebut dibuktikan, adanya toko minuman keras (miras) beralkohol yang masih buka pada malam hari. Sementara intruksi Bupati, pembatasan aktivitas masyarakat baik di pasar, toko, mall, restoran hingga warung makan hanya sampai pukul 14.00 WIT.
Menindaklanjuti hal itu, Polres Mimika melakukan patroli rutin dan menemukan satu toko miras di Jalan Budi Utomo sekitar pukul 23.30 WIT.
Polisi kemudian mengamankan penjual berinisial RK alias Rusman (37) dan dua orang pembeli yang masih berstatus pelajar tingkat SMA.
Kapolres Mimika AKBP I G. G Era Adhinata kepada Kawattimur, Minggu (29/3/2020) mengatakan, upaya penertiban terhadap penjual miras tersebut guna mencegah berkumpulnya masyarakat pada malam hari yang menjadi rantai penyebaran Covid-19.
“Semua jajaran sudah saya perintahkan untuk menyita semua miras yang ada di toko dan mengamankan pemilik toko bersama pembelinya pada Jumat (27/3/2020) malam. Selain merupakan instruksi yang sudah dikeluarkan oleh Bupati Mimika, ini juga sebagai upaya pencegahan pemularan virus Covid-19,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B. T mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terkait ijin yang dimiliki oleh penjual. Dimana, RK alias Rusman hanya dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring)
“Kita lakukan penyitaan miras dengan surat Tanda Penerima (STP). dan BB minuman rencananya akan kita lakukan pemusnahan. Kalau tipiring, orangnya tidak ditahan hanya akan dikenakan sanksi oleh pengadilan berupa pembayaran pajak. Karena minuman ini bukan milo (minuman lokal beralkohol,” kata Sugarda dalam pesan tertulisnya yang diterima Kawattimur, Minggu (29/3/2020) malam.
Ia pun menegaskan bahwa apabila terdapat toko miras maupun fasilitas publik lainnya kecuali Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan Apotek, masih buka melebihi jam yang ditentukan Pemerintah Daerah yakni pukul 14.00 WIT, maka pihak kepolisian tidak segan-segan untuk melakukan Penindakan dan penertiban.
Adapun BB miras yang diamankan terdiri dari 4 botol Stout, 3 karton Crlsberg botol, 4 karton Heineken kaleng, 23 karton bir Bintang kaleng, 7 karton Angker botol, dan 7 karton Guinea botol. (SL)