JAYAPURA (KT) – Pemerintah provinsi Papua memperpanjang waktu Pembatasan Masuk Keluar Orang, Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Perpanjangan Waktu Kerja di rumah (Working From Home). Hal ini tertuang dalam Surat Edaran No. 440/3705/SET yang di tanda-tangani Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinaen.
“Kami sudah melakukan perpanjangan waktu sampai dengan hari Senin 13 April 2020 dan tanggal 14 April pegawai masuk seperti biasa,”kata Sekda.
Sekda menjelaskan, waktu libur diberikan per tanggal 1 hingga 9 April untuk bekerja di rumah, selanjutnya, pada 10 April adalah hari libur Wafat Isa Almasih/Jumat Agung ditambah dengan libur fakultatif mulai 11 hingga 13 April.
“Kemungkinan ini akan dievaluasi kembali, menyesuaikan dengan kondisi perkembangan situasi kedepan,” katanya.
Ia menambahkan, untuk akses masuk dan keluar Papua juga masih diberlakukan, tentunya, hal tersebut sebagai langkah kebijakan Papua dalam hal menghentikan penyebaran covid-19 di Bumi Cenderawasih.
Meski demikian, Sekda kembali menegaskan, bahwa langkah pembatasan yang diambil Papua bukan lockdown. Sifatnya, lanjut Sekda, hanya pembatasan social yang di perluas dengan berbagai konsekuensi.
Ia berharap masyarakat dapat memahami langkah yang di ambil Pemerintah, sebab pembatasan sebagai langkah pencegahan agar wabah Covid-19 tidak melebar.
“kita di Papua apapun saat ini semua kondisi bisa. Tidak ada masalah. Logisitik masih ada jadi orang mau makan keladi dan ubi masyarakat tidak ada masalah, di Papua tetap hidup. Yang terpenting sekarang kita tutup dulu arus penumpang masuk ke dalam maupun keluar Papua. Sehingga semuanya itu bisa terkontrol,” jelasnya. (TA)