Kesepakatan Lengkap Pemprov Soal C-19, Nomor 4 Tentang Pembatasan

Kesepakatan Lengkap Pemprov Soal C-19, Nomor 4 Tentang Pembatasan

JAYAPURA (KT) – Pemerintah Papua memperpanjang waktu pembatasan sosial di seluruh Wilayah Papua. Hal ini sebagaimana hasil rapat kedua Pemprov terkait PENCEGAHAN, PENGENDALIAN DAN PENANGGULANGAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID – 19) DI PROVINSI PAPUA.
Rapat yang dipimpin langsung Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, juga menyepakati kenaikan status Papua akibat penyebaran C-19, dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat. Berikut ulasan lengkapnya :
I. Kondisi terkini

  1. Sejak pemberlakuan pembatasan sosial yang diperluas khususnya penutupan akses diseluruh bandara dan pelabuhan di Papua, dampak positifnya adalah Pemerintah Provinsi Papua dapat melokalisir kasus yang sumbernya berasal dari luar Papua dan terfokus pada penanganan lokal yaitu melacak dan memetakan ODP serta perawatan kepada PDP yang saat ini berada di Papua. Namun tantangan selanjutnya adalah melakukan karantina dan penegakan diagnosis secara massal (Rapid Test dan PCR);
  2. Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) adalah kegawatdaruratan sistem kesehatan di Papua, dikarenakan cepatnya penyebaran infeksi Covid-19 yang meningkat dari 2 kasus menjadi 31 kasus positif hanya dalam waktu 16 hari. Penyebaran kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan penyebaran di empat Kabupaten yaitu Kota Jayapura, Kab. Jayapura, Kab. Merauke dan Kab. Mimika. Kondisi ini juga diperberat belum adanya peningkatan jumlah tenaga spesialis medis serta ditambah lagi dengan kondisi kesehatan masyarakat Papua yang telah terinfeksi dengan penyakit- penyakit tertentu (TBC,HIV/AIDS,Malaria,Malnutrisi), belum didukung dengan ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan yang memadai (Ventilator, APD, Exhauster, Hepafilter) serta tantangan kondisi sosial, budaya dan geografis dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Papua;
  3. Selama penerapan pembatasan sosial yang diperluas di Provinsi Papua dari tanggal 26 Maret sampai saat ini berdampak pada perekonomian daerah, terjadinya kelangkaan komoditas pangan strategis, obat dan bahan habis pakai kesehatan serta dampak sosial lainnya.
    II. Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua dilakukan dengan memperhatikan :
  4. Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 59;
  5. Undang – Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  6. Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersakala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19;
  10. Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 tahun 2010 tentang Pelayanan Kesehatan Pasal 26 dan 27;
  11. Instruksi Gubernur Papua Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua;
  12. SKGubernurPapuaNomor188.4/121/Tahun2020tentangPembentukanSatuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua;
  13. Surat Edaran Gubernur Papua Nomor 440/3234/SET Tanggal 16 Maret 2020 tentang Langkah-langkah Konkrit dalam upaya pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua;
  14. Surat Pernyataan Nomor 440/3235/SET Tanggal 17 Maret 2020 tentang Status Siaga Darurat Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua;
  15. Kesepakatan Bersama Nomor 440/3612/SET Tanggal 24 Maret 2020 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua;
  16. Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 440/3705/SET Tanggal 30 Maret 2020 tentang Pembatasan Masuk/Keluar Orang, Pembatasan Aktivitas Masyarakat dan Perpanjangan Waktu Kerja di Rumah (Working From Home) serta Pengendalian Dampak Kasus Covid-19 di Provinsi Papua.
    Berdasarkan kondisi terkini Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua, maka Pada Hari ini Rabu, Delapan April Dua Ribu Dua Puluh, Bertempat di Gedung Negara Dok V Kota Jayapura, Wakil Gubernur Papua beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, bersepakat :
  17. Pemerintah, Provinsi Papua, Kabupaten/Kota, TNI/POLRI dan seluruh stakeholders menjamin keselamatan, kesehatan dan ketahanan sosial kepada seluruh masyarakat;
  18. Meningkatkan status bencana non alam Pengendalian Covid-19 dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat, sejak tanggal 9 April sampai dengan 6 Mei 2020;
  19. Peningkatan status Tanggap Darurat, dalam rangka pencegahan, pengendalian dan penanganan Covid-19 semakin terintegrasi. Pemerintah Provinsi Papua memiliki Kewenangan yang Besar dalam melakukan langkah-langkah konkrit untuk menggunakan sumber daya (Anggaran dan SDM) serta pelaksanaan koordinasi ke pusat dan daerah;
  20. Mengoptimalkan Pencegahan dengan Social Distancing dan Physical Distancing yang diperluas melalui :
    a) Memperpanjang belajar dan bekerja di rumah dari 14 April sampai dengan 23 April 2020 kecuali bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik dan kebutuhan keseharian;
    b) Memperpanjang pembatasan keluar masuk orang dari dan ke Papua mulai tanggal 9 April sampai dengan 23 April 2020 melalui penerbangan/pelayaran komersial/carteran termasuk dari dan ke Animha, Meepago, Lapago, Saereri dan Mamta terkecuali logistik, bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan, obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien, sektor perbankan, pergantian crew pesawat dan emergensi keamanan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan;
    c) Membatasi waktu buka pasar/kios/toko/mall/toserba dan sejenisnya pukul 06.00–14.00 WIT dan menutup semua jenis tempat wisata dan hiburan, kecuali fasilitas umum secara selektif seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Apotik/Klinik dan Dokter Praktek;
    d) Menghentikan dan membubarkan kegiatan masyarakat dalam bentuk apapun yang melibatkan banyak orang;
    e) Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan Covid-19 sesuai huruf a) sampai dengan d) diatas, Tim Pengamanan dan Hukum Satgas Covid-19 Provinsi Papua dan Satgas/Gugus Tugas Kabupaten/Kota didukung TNI/POLRI untuk melakukan penertiban aktivitas masyarakat dan mengambil langkah-langkah tegas untuk mendisiplinkan masyarakat dan disertai dengan tindakan pembubaran secara paksa.
  21. Meningkatkan sistem penanganan Covid-19 dengan:
    a) Melakukan karantina dan Rapid Test semua ODP yang telah dipetakan dalam rangka Deteksi dini Covid-19;
    b) Penyiapan tenaga medis, paramedis serta volunteer untuk fasilitas rujukan Covid-19 serta insentif khusus bagi medis dan paramedis;
    c) Menyiapkan rumah sakit infeksi rujukan yang terkonsentrasi dengan penyediaan tenaga dan alat serta menerapkan sistem penanganan gawat darurat bencana di Papua;
    d) Pemenuhan kebutuhan APD (untuk petugas medis dan masyarakat). APD untuk petugas medis disediakan di RS Rujukan, RS pendukung, Puskesmas dan tenaga satgas penanganan. Sedangkan APD untuk masyarakat berupa masker, sarung tangan dan hand sanitizer;
    e) Mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan masker selama berada diluar rumah;
    f) Penyebarluasan informasi tentang covid-19 dilakukan oleh Pemerintah dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanggulangan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua;
    g) Mempersiapkan sarana danp rasarana kesehatan jika terjadi peningkatan PDP dan Pasien Positif yang signifikan untuk menjalankan skenario berat.
  22. Mengoptimalkan Pengamanan dan Penegakan Hukum khususnya pada fasilitas vital, fasilitas pelayanan, patroli wilayah, informasi ke masyarakat untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  23. Untuk mencegah daya beli dan krisis ekonomi di masyarakat, dilakukan dengan Memastikan ketersediaan kebutuhan pokok strategis masyarakat, melalui pembatasan pembelian kebutuhan pokok secara berlebihan, menyiapkan gudang logistik (komoditas pangan strategis dan bahan habis pakai kesehatan) dibeberapa wilayah, serta menjamin ketersediaan dan distribusi kebutuhan pokok dengan jumlah yang aman selama pembatasan diberlakukan;
  24. Meningkatkan daya beli masyarakat melalui program bantuan sosial dalam bentuk cash transfer dan bantuan bahan pangan untuk masyarakat, melakukan program/kegiatan padat karya misalnya perbaikan infrastruktur drainase, trotoar, dan lain-lain;
  25. Mendorongmasyarakatdalampemanfaatanpekaranganuntukkebutuhanpangan keluarga;
  26. Bupati/Walikota wajib menyiapkan anggaran Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
  27. Memerintahkan para Bupati/Walikota melaksanakan Kesepakatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *