TIMIKA (KT) – Berbagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) terus dilakukan. Seperti penutupan sebagian ruas jalan pada Kamis (7/5/2020) oleh TNI-Polri yang sebelumnya hanya melakukan pemeriksaan penggunaan masker.
Pantauan Kawattimur, Polres Mimika dibantu Kodim 1710 Mimika dan Denkav 3-SC, melakukan rekayasa lalulintas di 13 titik jalan yang tersebar di Kota Timika dan sekitarnya.
Adapun 13 titik rekayasa jalan yang diberlakukan, yakni cek point 28, pertigaan Tiga Raja, Pom Lama, Pin Seluler, Pasar Lama, perempatan Bank Papua, pertigaan Selebes, Timika Mall, traffic light Jalan asanudin, Diana Mall, bundaran SP2-SP5 dan perempatan Polsek Kuala Kencana.
“Hanya sebagian ruas jalan yang menjadi tempat keramaian. Jadi, kita lakukan ini sesuai hasil rapat bersama Bupati untuk membatasi pergerakan masyarakat pada sore hari guna mencegah penyebaran virus Corona baru,” kata Kabag Ops Polres Mimika AKP Andyka Aer di bilangan Jalan Budiutomo.
Dikatakannya, penutupan sebagian ruas jalan tersebut dilakukan mulai pukul 16.00 WIT hingga pukul 19.00 WIT.
“Dari jam 4 sore. Karena semakin sore, pergerakan masyarakat untuk beraktifitas semakin ramai. Jadi, dengan penutupan sebagian jalan ini, maka pengguna jalan otomatis akan mencari jalan lain. Dari itu, diharapkan mereka akan enggan untuk keluar rumah,” kata Kabag Ops.
Terkait pengawasan di zona merah Covid-19, Kabag Ops mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu intruksi Bupati Mimika yang terbaru.
“Untuk kawasan yang dianggap zona merah harus ada penetapan dari intansi terkait, dalam hal ini Dinas Kesehatan Mimika. Sebenarnya, untuk pencegahan Covid-19 ini kami berharap masyarakat mematuhi upaya dari pemerintah. Karena ini untuk kebaikan bersama, bukan untuk kebaikan pemerintah maupun TNI-Polri, ujarnya. (SL)