Tim Covid Jayawijaya Tentukan Zona Merah

Nampak Pelayanan Surat Jalan Antar Kabupaten Oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya

Wamena (KT) – Sebelumnya penentuan Zona Merah di Jayawijaya belum diberlakukan, namun setelah bertambahnya 4 Pasien Positif Covid-19, maka Pemerintah secara resmi telah mengumumkan wilayah Zona merah Covid-19.

Ketua Tim Covid – 19 Jayawijaya, Jhon Richard Banua, SE.M.Si, Senin (11/5/2020) mengakui, sesuai data yang akan di Upload, Zona merah yang ada di Jayawijaya ialah Kelurahan Wamena Kota Distrik Wamena Kota dan Kelurahan Sinakma Distrik Wamena Kota.

Nampak Pelayanan Surat Jalan Antar Kabupaten Oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya

Menurut Ketua Tim Covid-19, untuk dua wilayah ini terus dilakukan pemantauan dan juga penyemprotan Disinfektan.

Jelas Bupati, untuk menekan laju pertumbuhan Covid-19, telah dilakukan pembatasan atau penutupan sementara Kompleks-kompleks yang memang terdampak.

Salah satu upaya yang telah sudah dilakukan ialah di Wilayah Komplek perumahan Koramil Sinakma.

Untuk penutupan kompleks di Sinakma, Bupati menyampaikan Terimakasih kepada Dandim 1702 Jayawijaya yang tanggap dan sigap membantu Tim Covid – 19 dalam upaya menekan laju pertumbuhan dan penyebaran Virus Covid-19.

Walaupun demikian, wilayah tersebut akan menjadi tanggungjawab pemerintah, artinya pemerintahan akan segera menyalurkan bantuan bahan makanan selama masa pemberlakuan pembatasan aktivitas.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *