Aktivitas Warga Jayawijaya Hingga Jam Dua Siang

Aktifitas Pembatasan Warga Masyarakat Oleh Pemerintah Jayawijaya Di Pasar Sinakma

Wamena (KT) – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kembali memberlakukan jam aktifitas warga sejak jam 6 pagi hingga jam 2 siang.

Pemberlakukan pembatasan jam aktivitas warga berlaku sejak tanggal 21 Mei hingga 3 Juni 2020.

Untuk pengamanan pembatasan jam aktivitas, pemerintah telah melakukan sosialisasi selama 3 hari sejak tanggal 21 hingga tanggal 24 Mei.

Aktifitas Pembatasan Warga Masyarakat Oleh Pemerintah Jayawijaya Di Pasar Sinakma

Bupati Kabupaten Jayawijaya, Jhon Richard Banua,SE.M.Si, Selasa (26/5/2020), usai melakukan patroli bersama Kapolres dan Dandim 1702 Jayawijaya mengakui, selama ini pemberlakukan pembatasan aktivitas warga telah dilakukan pemerintah Jayawijaya.

Namun untuk kali ini agak dipertegas, karena warga masyarakat belum sadar dengan aturan yang disarankan pemerintah.

Diakui Bupati, Pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sangsi kepada masyarakat jika masih ditemukan diluar batas waktu yang telah ditentukan pemerintah.

Dalam aksi pembatasan waktu itu, Kata Bupati, ada 8 titik lokasi yang menjadi perhatian pemerintah khususnya di dalam kota Wamena.

Diakui Bupati Banua, pemerintah daerah memberikan pengeculaian bagi para tenaga medis baik yang bertugas di rumah sakit maupun tempat-tempat karantina, petugas dan pegawai di lingkungan bandara serta para ASN yang harus tetap membuka pelayanan hingga sore hari, namun saat bertugas dan jalan harus dilengkapi tanda pengenal atau ID Card.

Dirinya berharap, adanya pembatasan waktu aktivitas, dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 khususnya di Kabupaten Jayawijaya.

“Jayawijaya dari hasil rapid test hampir 50 orang lebih dan hasil swab semua negatif, sehingga ke depan diharapkan akan lebih baik lagi,” kata Bupati Banua.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *