TIMIKA (KT) – Pembatasan Sosial Diperluas Diperketat di wilayah Timika semakin ketat. Masyarakat yang tidak mengikuti aturan langsung diberikan sanksi push up dan mengikuti Rapid Test. Tak hanya itu, untuk memberikan efek jera, pelanggar juga diperintahkan balik kanan dengan berjalan kaki.
Kabag Ops Polres Mimika AKP Andyka Aer mengatakan, pemberian sanksi ini diberikan menyusul adanya sanksi tilang kepada pengendara yang tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap.
“Mereka yang melanggar, melintas di atas jam 2 siang dan tidak menggunakan helm bagi kendaraan roda dua maupun masker, tadi kita hukum untuk push up hingga jalan kaki. Kendaraannya kita amankan di Polres,” ujarnya di bilangan Jalan Cenderawasih, Rabu (27/5/2020) malam.
Andyka mengatakan, para pelanggar yang dikenakan sanksi tanpa membedakan status, baik itu masyarakat biasa maupun instansi pemerintahan.
“Itu salah satu contoh. Ada juga instansi yang diberikan akses jalan kita berikan sanksi karena orang yang diboncengnya tidak menggunakan helm,” ujarnya.
“Selesai Rapid Test, warga dengan hasil negatif akan langsung disuruh pulang berjalan kaki, sedangkan warga yang reaktif akan langsung dibawa petugas kesehatan untuk diisolasi di shelter yang disediakan,” ujarnya menambahkan. (SL)