Daerah  

Polres Mimika Musnahkan 17,69 Gram Tembakau Sintetis

Polres Mimika Musnahkan 17,69 Gram Tembakau Sintetis

TIMIKA (KT) – Sebanyak 17,69 gram barang bukti narkotika golongan 1 jenis tembakau sintetis milik tersangka AGL (20) dimusnahkan Polres Mimika di Kantor Pelayanan Masyarakat Polres Mimika, Jalan Cenderawasih, Selasa (2/6/2020).

Terhadap barang bukti Narkotika Jenis tembakau sintetis sebanyak 17,69 gram sesuai dengan Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri Mimika Nomor Surat Penetapan Status Barang Bukti dari Kepala kejaksaan Negeri Mimika Nomor: 28/ R.1.19 / Enz.1/03/ 2020, tanggal 17 Maret 2020.

Pemusnahan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Mimika Iptu Sugarda Aditya B. T disaksikan Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kota Timika Hendry Siahaan dan perwakilan dari BNN Kabupaten Mimika Bripka Mulham.

Kasat Resnarkoba mengatakan, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan dimulainya pemeriksaan (SPDP) terkait kasus tersebut.

“Saat ini terhadap berkas tersangka atas nama AGL, telah dilakukan pengiriman SPDP dan telah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium terhadap sampel barang bukti milik tersangka,” kata Sugarda dalam release humas Polres Mimika yang diterima Kawattimur, Selasa sore.

Sugarda menjelaskan, pada saat penangkapan, tersangka diamankan di salah satu jasa pengiriman barang, Jalan Ahmad Yani pada 9 Maret lalu.

“Tersangka mengaku bahwa ada salah satu tersangka lagi berinisial MF yang sementara penyidik Resnarkoba telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO), karena MF berada di Kota Makasar,” ungkapnya.

Dijelaskannya, MF yang saat itu berada di Makassar mengirimkan barang bukti tersebut, dengan tujuan untuk diedarkan kepada konsumen yang ada di Mimika melalui perantara tersangka AGL.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku pada saat tim melakukan penangkapan pelaku sedang memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu sebanyak 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis yang menurut pengakuan dari pelaku di kirim oleh seseorang,” imbuhnya. (SL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *