Jayapura, (KT) – Polres Merauke memeriksa seorang oknum Polisi yang diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap seorang kasir Supermarket di Merauke. Pelaku berinisial YR (51) diperiksa penyidik Polisi Senin (15/06/2020) setelah korban AR (28) resmi melaporkan kejadian yang dialaminya.
Kronologis kejadian:
Pada hari Minggu tangal 7 Juni 2020 pukul 21.00 Wit, pada saat itu pelaku sedang mengunjungi salah satu toko yang ada di merauke, kemudian pelaku hendak membeli coklat.
Saat mengambil coklat yang berada didalam kulkas, coklat yang diambil oleh pelaku terasa lembek, sehingga pelaku menanyakan hal itu kepada petugas kasir. Pada saat itu kasir menyampaikan kepada pelaku bahwa “coklatnya tidak lembek karena diambil dari kulkas, Klo coklat yang ditaruh di dekat kasir itu lembek’. Karena tidak terima dengan jawaban korban sehingga pelaku melempar korban dengan coklat yang mengenai wajah dan mengakibatkan luka pada hidung atas dan kantung mata sebelah kanan.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Mapolres Merauke dengan membawa bukti rekaman CCTV yang merekam kejadian pada saat itu.
Selanjutnya, pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 pukul 16.30 Wit, mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku penganiayan berada di daerah Gudang Arang, kemudian personel Sat reskrim Polres Merauke mendatangi tempat di maksud dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya tanpa adanya perlawanan.
Pukul 16.45 Wit personil membawa pelaku ke Mapolres Merauke guna proses hukum lebih lanjut.
Identitas Korban:
– AR, wanita, 28 thn ,kasir toko.
Identitas Pelaku:
– YR, Pria, 51thn, PNS.
Barang bukti;
– 1 buah CCTV yang berisi rekaman kejadian.
Tindakan kepolisian:
Menerima Laporan, mendatangi TKP, mengamankan pelaku dan barang bukti ke Mapolres Merauke, melakukan penyelidikan dan penyidikan, membuat laporan Polisi. Sementara kasus tersebut dalam penanganan Sat reskrim Polres Merauke.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, S.H., mengatakan saat ini pelaku dalam pemeriksaan penyidik Sat Reskrim Polres Merauke.
“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP, penganiayaan ringan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan,”kata Kamal.