JAYAPURA (KT) – Dengan modus operandi menyimpan ganja di dalam bungkusan Sagu, Jefri Wenda (30) akhirnya tertangkap di Gudang Cargo Trigana Air, Bandara Wamena, Senin (20/7/2020).
Ia tertangkap tangan saat akan mengambil bungkusan sagu yang didalamnya terdapat dua bungkus daun ganja kering.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol, Ahmad Mustofa Kamal mengatakan Jefri memang telah menjadi target, setelah Polres setempat mendapat informasi pengiriman ganja dari Sentani menuju Wamena dengan menggunakan pesawat Cargo Trigana PK YSN.
“Saat pesawat Cargo Trigana PK-YSN landing dan menurunkan barang -barang Cargo, terlihat pelaku mengambil barang tersebut dan personel langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Polres Jayawijaya” kata Kabid Humas
Kata Kabud Humas, personel masih melakukan penyelidikan terkait pelaku yang mengirim narkotika jenis ganja tersebut ke Wamena.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 111 Ayat (1) Undang –Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah. (TA)