Terpidana Korupsi Alat Damkar Kota Jayapura Ditangkap

Terpidana Korupsi Alat Damkar Kota Jayapura Ditangkap

JAYAPURA (KT) – Terpidana kasus korupsi pengadaan Sarana Prasarana Pemadam Kebakaran Kota Jayapura tahun 2008 , MO alias Otniel Meraudje, akhirnya ditangkap tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Rabu (21/07/20).

Pria yang saat itu menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Jayapura, ditangkap setelah 2 tahun lamanya berstatus Buron alias DPO Kejaksaan.

“OM ditangkap saat berada di bengkel Variasi Motor yang berlokasi dibilangan Entrop Jayapura Selatan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, M Rahmad kepada wartawan, Senin.

Ia mengatakan penangkapan OM dilakukan setelah tim gabungan melakukan pencaharian dan pengintaian, sejak OM keluar dari Kantor Diklat Kotaraja.

“Kita ikuti OM hingga akhirnya setelah di bengkel, dilakukan penangkapan dan Ia tidak melakukan perlawanan,” kata Rahmat.

Terkait kasusnya, Rahmat menjelaskan, OM ditetapkan sebagai terpidana sebagaimana Putusan MA Nomor Mahkamah Agung RI Nomor 879/K/Pid/Sus 2015, tertanggal 16 Januari 2016.

Ia divonis penjara 1 tahun 6 bulan dengan denda uang tunai sebesar Rp50 juta subsidier 3 bulan dan uang pengganti sejumlah Rp.71.813.000 subsidier 6 bulan.
“ Setelah putusan MA terbit, Otniel sempat mengajukan surat penundaan eksekusi pada tahun 2018 dengan alasan sakit, namun setelah itu loss kontak, dan hari ini kita tangkap,” katanya.

Sekedar diketahui, Otniel Meraudje tersangkut kasus pekerjaan pengadaan alat-alat pemadam kebakaran saat menjabat sebagai Kasatpol PP Kota Jayapura tahun 2018 dengan anggaran sebesar Rp.71.813.500,- dengan system penunjukkan langsung kepada pihak ketiga.

Namun saat pihak ketiga mengajukan permintaan pencairan dana, Otniel justru memerintahkan bendahara, untuk mencarikan dana pengadaan sarana prasarana tersebut di Bank Papua Jayapura dengan menggunakan cek yang ditanda tangani olehnya.

Dana itu, tidak diserahkan kepada pihak ketiga, bahkan Otniel memerintahkan bendahara, untuk melakukan pemindah bukuan dana dari rekening Kasda Kota Jayapura dengan total Rp78.540.000 ke rekening rekening Dinas Ketentraman dan Ketertiban Kota.

Otniel juga memerintahkan untuk menerbitkan dan menandatangani sendiri Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pengadaan kegiatan tersebut, tanpa adanya Surat Keputusan tentang penunjukannya sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *