JAYAPURA (KT) – Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua, Ricky Ambrauw kembali menegaskan syarat wajib, bagi penumpang keluar masuk Papua selama penerapan Relaksasi PSDD di Provinsi Papua.
Kata Ricky, syarat utama calon penumpang harus mengantongi hasil tes PCR bagi yang tidak ber KTP Papua dengan pengecualian, dan hasil Rappid Tes bagi yang ber KTP Papua.
“Yang bukan KTP Papua, dan tidak bekerja di Papua dan masuk ke Papua baik Udara dan Laut, wajib mengantongi SPKM dan hasil PCR Negatif, ketika tiba di Jayapura, membuat pernyataan sanggup membiayai jika sakit selama di Papua,” kata Ricky, Rabu (22/07/2020).
Sementara yang ber KTP Papua, baik keluar maupun masuk ke Papua, hanya diwajibkan memiliki Rapid Tes dengan hasil Non Reaktif.
Adapun yang tidak ber KTP Papua yang ingin keluar dari Papua, oleh Pemerintah mewajibkan mengurus SPKM, namun harus membuat surat pernyataan, tidak akan kembali selama masa pendemik.
“ Jikapun yang bersangkutan akan kembali ke Papua, maka ada permohonan ijin yang harus di lakukan termasuk pernyataan,” katanya.
Ia kembali menekankan bahwasanya, hasil tes PCR dan SPKM tersebut, tidak diberlakukan untuk pekerja yang tidak ber KTP Papua, seperti ASN, TNI/Polri atau pekerja dengan waktu terbatas.
Terkait itu pula, Kadis Perhubungan juga kembali menekankan soal tidak adanya penutupan akses transportasi laut maupun udara sebagaimana rumor yang beredar beberapa waktu terakhir.
“ Tidak ada keputusan soal lock down dan bahkan tidak ada penyampaian soal penutupan, kita masih tetap mengacu pada SE Gubernur Papua tanggal 3 Juli dengan masa PSDD hingga 31 Juli mendatang, jadi isu soal lockdown itu tidak benar,” jelasnya. (TA)