Besok, DKPP Sidang Anggota KPU Papua dan Kepulauan Yapen

Besok, DKPP Sidang Anggota KPU Papua dan Kepulauan Yapen

JAYAPURA (KT) – DKPP mengagendakan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap 11 penyelenggara Pemilu di Provinsi Papua.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno, dalam rilis yang diterima Kawat Timur, Senin malam, ke 11 penyelenggara KPU tersebut, masing-masing 3 Anggota KPU Yapen dan 1 Sekretaris dan 7 Anggota KPU Provinsi Papua.

“Besok, (4 Agustus red) kita sidang dugaan pelanggaran kode etik, terhadap perkara perkara nomor 68-PKE-DKPP/VI/2020,
Adapun Empat penyelenggara pemilu Kabupaten Kepulauan Yapen, yakni Plt Ketua, Evrida Worembai sebagai teradu 1, Anggota KPU, John F. Waimuri (teradu II), Yusuf Ruamba ( Teradu III) dan Sekretaris KPU, Fredy The (teradu IV).

Sementara 7 anggota KPU KPU Provinsi Papua, yaitu Theodorus Kosay (Ketua), Zandra Mambrasar, Fransiskus Antonius Letsoin, Zufri Abubakar, Diana Dorthea Simbiak, Melkianus Kambu, dan Adam Arisoi. Ketujuh nama tersebut masing-masing berstatus sebagai Teradu V hingga Teradu XI.

Sekretaris mengatakan, para penyelenggara KPU ini, diadukan oleh Ebson Sembai, lantaran tidak menindak lanjuti Putusan PTUN nomor : 27/G/2019/PTUN.JPR yang membatalkan Keputusan Nomor 14/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019; dan Keputusan Nomor : 15/PL.01.9-Kpt/9105/KPU-Kab/VIII/2019 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2019.

Dijelaskan, Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR juga mengharuskan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengeluarkan keputusan koreksi atas dua keputusan di atas.

Sementara keterkaitan dengan itu, Pengadu juga mendalilkan 7 Anggota KPU Papua, lantaran belum membalas Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terkait permintaan Petunjuk Pelaksanaan Putusan PTUN Jayapura Nomor 27/G/2019/PTUN.JPR.

Selain itu, Ebson juga mendalilkan Teradu II, John F. Waimuri, tidak pernah hadir dalam selama pelaksanaan sidang maupun pleno yang beberapa kali dihadiri oleh dirinya.

Ebson juga menyebut John F. Waimuri masih berstatus aktif sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Kampung (Bamuskam) dan masih menerima honor/ gaji dari status tersebut.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang ini akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua.

Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas Bernad.

Sesuai Surat Keputusan (SK) 016/SK/K.DKPP/SET.03/V/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan DKPP Secara Virtual pada Masa Darurat Penanganan Pandemi Covid-19, sidang akan dilakukan secara virtual dengan Ketua Majelis berada di Ruang Sidang DKPP di Jakarta dan para pihak berada di daerah mereka masing-masing.

“Sehari sebelum pelaksanaan sidang, DKPP akan mengajak semua pihak untuk melakukan uji coba sidang virtual untuk meminimalisir hambatan teknis saat sidang nanti,” jelas Bernad.

Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” tutupnya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *