JAYAPURA (KT) – Anggota DRP Papua, Decky Nawipa menyarankan agar status keberlanjutan Otsus di Provinsi Papua, ditangani oleh lembaga besar DPRP dan MRP.
Saran itu, menyusul telah dibentuknya Pansus Otsus DPR Papua dan MRP, yang menurut penilaian Decky Nawipa, tidak sesuai amanat pasal 77 UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua (Otsus).
“Peti Mati Otsus ada dipintu gerbang dua lembaga besar ini, sehingga persoalan ini menjadi tanggung jawab DPRP dan MRP berdasarkan suara rakya Papua,” jelasnya katanya, Decky Kamis (13/08/2020)
Kata Decky, isi pasal 77 UU Otsus, menyebutkan bahwa Usul perubahan atas Undang-undang ini dapat diajukan oleh rakyat Provinsi Papua melalui MRP dan DPRP kepada DPR atau Pemerintah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, dua Lembaga ini harus menfasilitasi masyarakat dan mendengarkan apa keinginan maupun aspirasi masyarakat Papua, terhadap berakhirnya Otsus ini.
“Dua Lembaga besar ini membuka lapangan terbuka untuk bertatap muka langsung dengan masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP), untuk selanjutnya dipertanggung jawabkan kepada negara,” kata Decky kepada Kawat Timur, Kamis (13/08/2020).
Decky sendiri, tidak sependapat jika hanya satu tim kecil yang menangani soal tindak lanjut berakhirnya masa Otsus. Sebab Pansus Otsus yang dibentuk DPRP dan MRP hanya untuk mendorong Otsus Plus.
Sebab kata Decky, saat ini merupakan moment berakhir UU Otsus, jadi hal ini tidak terlepas dari tanggung jawab lembaga bukan Pansus. Sehingga Decky berharap kedua Pansus ini dapat di evaluasi sesuai mekanisme Lembaga masing-masing.
“ Saya pikir ini status Otsus pada posisi akan berakhir, artinya, Pansus ini juga berakhir ketika mendorong Otsus Plus, bukan untuk perubahan UU Otsus, jangan sampai terjadi persoalan dibelakang, karena tidak sesuai dengan Pasal 77 UU Otsus,” jelasnya. (TA)