TIMIKA (KT) – Kapolda Papua, Irjen Pol Paulus Waterpau menegaskan akan tuntaskan kasus viralnya video panas yang melibatkan oknum tokoh masyarakat di Kabupaten Mimika.
Hal itu menyusul keputusannya, untuk menarik kasus tersebut, agar ditangani oleh Polda Papua. Menurut Kapolda, siapapun yang tersangkut dalam kasus tersebut, dan terbukti melawan hukum, maka tentunya akan ditindak.
“Berkaitan dengan persoalan ini, bahwa kami sudah dapatkan laporan dari penyidik, tentang dugaan yang saya sebut tokoh didalamnya, sehingga ini perlu ditarik di tingkat provinsi, jadi biarlah Polda yang tangani, jadi siapapun yang telibat didalamnya biar nanti kita buktikan,” kata Kapolda saat jumpa pers, di Timika, Sabtu (15/08/20).
Kapolda mengatakan, kasus tersebut spesifik alias khusus, Lantaran diduga berkaitan dengan beberapa oknum, atau pihak-pihak yang jadi tokoh dalam groub whats App.
“Prinsipnya bagi kami adalah membuktikan perbuatan hukum yang dilakukan, kami tidak melihat itu siapa? tapi ada tidak perbuatan yang memenuhi unsur perbuatan itu,” kata Kapolda
Sebab kata Kapolda, dalam hal penyeledikan kasus tersebut, Polisi tidak tak ingin subjektif, sebab kasus tersebut berkaitan dengan UU ITE, dan hal itu harus dilakukan oleh ahlinya
“Sekali lagi saya tidak mau menduga, tapi prinsipnya akan ditarik di Polda karena kami punya sarana dan prasarana yang cukup,” kata Kapolda.
Masih terkait dengan kasus tersebut, Kapolda menyebut saat ini telah ada 4 orang saksi yang diperiksa, dan satu orang wanita telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial I
“Kita sudah periksa 4 orang, dan ada barang bukti dua buah Handaphone, dengan sim card lengkap, selanjutnya ada juga kode imei milik Bigbos yang diduga mengirim video itu, dan oknum ini sedang kita lacak dan selidiki,” kata Kapolda.
Sebelumnya 11 Agustus lalu beredar video panas antara oknum tokoh masyarakat berinisial MM dengan I. Dalam video yang berdurasi sekitar 58 menit tersebut, terlihat MM sedang melalukan adegan intim terhadap I tanpa kelihatan wajah I.
Dari informasi yang diperoleh video tersebut diteruskan dari nomor whats app, seseorang yang disebut-sebut sebagai oknum kepala daerah.
“Kami tidak ingin menduga, tapi bila itu memenuhi unsur pelanggaran, maka akan dilanjutkan prosesnya hingga ke pengadilan. Yang memutus salah benarkan bukan Polisi, tapi ada di pengadilan,” jelas Kapolda enggan membahas keterlibatan oknum kepala daerah tersebut. (SL)