JAYAPURA (KT) – Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu menyebut, KPU Kabupaten tak wajib menunggu 10 hari untuk menunda tahapan pemeriksaan kesehatan bagi bakal calon yang dinyatakan positif Corona.
Kata Kambu, jika saat ini atau beberapa hasil setelah bakal calon bersangkutan sudah dinyatakan negative Corona, maka KPU Kabupaten wajib melakukan penyesuaian jadwal, untuk melanjutkan tahapan pemeriksaan kepada bakal calon bersangkutan.
“Kalau beberapa kedepan setelah lakukan tes dan bakal calon tersebut sudah negative, maka KPU akan menetapkan jadwal untuk penyesuaian tahapan. Sebenarnya tidak ada masalah yang perlu di persoalkan,” kata Kambu kepada Kawat Timur, Selasa (15/09/2020)
Intinya kata Kambu, KPU tidak bisa mempersulit bakal calon dalam semua tahapan pelaksanaan Pilkada. “Kalau sudah sehat atau negative, maka KPU tetap menfasilitasi bakal calon ini untuk lanjutkan tahapan pemeriksaan kesehatan,” katanya lagi.
Terlepas dari itu, Kambu mengatakan, untuk hasil pemeriksaan kesehatan para bakal calon lainnya, akan diterima KPU pada, Rabu (16/09/2020).
“Besok, hasil pemeriksaan kesehatan itu baru disampaikan ke KPU,” kata Melkianus Kambu, kepada Kawat Timur, Selasa (15/09/2020) pagi.
Ia mengatakan secara keseluruhan semua bakal calon yang mendaftar telah menuntaskan semua tahapan pemeriksaan kesehatan berupa, tes kesehatan jasmani dan rohani, tes bebas narkoba dan Psikotes.
“Secara total 61 bakal calon yang sudah lakukan tahapan ini, kecuali calon yang dinyatakan positif Covid-19,” kata Kambu. (TA)