Alasan Medical Check Up, EO Pejabat Tinggi Mimika Mangkir Dari Panggilan Saksi Kasus Video Porno MM

Alasan Medical Check Up, EO Pejabat Tinggi Mimika Mangkir Dari Panggilan Saksi Kasus Video Porno MM

TIMIKA (KT) – Kasus video porno yang melibatkan salah satu tokoh masyarakat di Mimika, telah memasuki babak baru, Jumat (18/9/2020).

Dimana, pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang merupakan admin dari 2 group yang disebarkan Video mesum.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH, mengatakan, selain dua orang tersebut, terdapat beberapa saksi lainnya yaitu FM, PM dan EO yang merupakan pejabat tinggi di Mimika.

Khusus EO, saat ini Penyidik telah melayangkan pemanggilan ke 2, karena pemanggilan yang 1 tidak di hiraukan dengan alasan sedang melakukan pemeriksaan kesehatan.

“Dari keterangan yang di dapat EO sedang melakukan pemeriksaan kesehatan,” kata Kamal dalam siaran pers Polda Papua, Jumat malam.

Selain itu, penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pelaku lainnya. Dimana, sebelumnya penyidik telah menetapkan 1 tersangka yakni Saudari AZHB alias Ida (23).

“Kasus tersebut masih proses penyidikan oleh Penyidik Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua,” ungkapnya.

Dikatakannya, tersangka AZHB alias Ida (23) akan dilakukan Tahap I yakni penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum.

Apabila dari hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa penuntut Umum dinyatakan lengkap maka penyidik akan melakukan langkah selanjutnya yaitu Tahap II.

“Kalau lengkap nanti lanjut padai penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Kami masih terus melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus tersebut,” jelasnya.

Diketahui, tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pornografi yaitu “memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Selain itu adalah Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu “ tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elekronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, diketahui video ‘panas’ yang berdurasi 58 detik itu, diduga diperankan MM salah satu Tokoh masyarakat dengan seorang wanita AZHIB alias Ida di salah satu hotel.

Video itu lalu viral di media sosial. Hingga akhirnya MM membuat laporan dengan terlapor yaitu CT.

Sementara itu, informasi yang dihimpun, video panas yang melibatkan MM yang juga mantan anggota DPRD Mimika itu disebar akun WhatsApp milik EO. (SL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *