Decky Nawipa Minta Gubernur Papua Tarik Rekomendasi WIUPK Di Blok Wabu Intan Jaya

Decky Nawipa

JAYAPURA (KT) – Anggota DPR Papua dapil Mepago, Decky Nawipa pertanyakan tujuan Gubernur Papua, yang disebut-sebut telah mengeluarkan surat merekomendasi wilayah ijin usaha pertambahan khusus (WIUPK) kepada salah satu perusahaan tambang industri di Jakarta.

Kata Decky, secara aturan memang rekomendasi itu merupakan kewenangan Kepala Daerah. Hanya saja, selaku salah satu masyarakat adat, Decky menyatakan keberatannya, lantaran lokasi tambang itu berada di Kabupaten Intan Jaya yang notabene merupajan bekas wilayah Blok B PT Freeport Indonesia.

“Ya rekomendasi boleh-boleh saja, tidak ada aturan yang melarang, hanya saja apakah pemerintah tidak melihat kondisi keamanan di Intan Jaya? Saat ini konflik terjadi disana,” kata Decky, Jumat (02/10/2020) malam.

Lanjut Decky, Pemerintah Papua sangat paham dan mengerti, bahwasanya di seluruh wilayah Papua ini semuanya masih berkaitan dengan hak adat masyarakat. “ Pertanyaannya lagi, apakah pemerintah Papua sudah melakukan komunikasi dengan masyarakat soal ijin ini?,” tanya Nawipa.

Kata Nawipa, hal inilah yang justru menjadi pertanyaan besar, yang disinyalir ada kepentingan besar di balik berbagai aksi yang terjadi di Kabupaten Intan Jaya.

“Selesaikan masalah dulu.. jangan ada kesan Pemprov Papua bermain di balik musibah masyarakat adat yang terjadi di Intan Jaya, dan jangan sampai ada tanda tanya satu ke tanda tanya lainnya,” kata Decky.

Hal lainnya yang menjadi pertanyaan Decky, kenapa rekomendasi untuk Blok B tersebut justru di terbitkan disaat situasi Otsus akan berakhir. Kata Decky, saat ini masyarakat lebih pintar. Pemerintah Papua dan aparat Keamanan jangan serta-merta mengambil hasil bumi di Papua dengan cara-cara lama.

“Kami minta jangan semena-mena terhadap masyarakat adat di wabu Blok B. Sehingga dengan kondisi dan situasi genting saat inj, dimana pemerintah mengeluarkan rekomendasi itu, maka saya berpendapat ini tindakan pengusiran hak ulayat agar terjadi seperti kondisi Freeport,” tegasnya.

Sehingga, sebagai perwakilan masyarakat adat di Intan Jaya dan Paniai, Decky minta Gubernur Papua untuk menarik surat rekomendasi tersebut.

“Kami harap pemerintah bisa menarik rekomandasi itu. jikapun ada ijin, harusnya melakukan perdekatan dengan rakyat dulu. Dan diharapkan jangan ada pemaksaan operasional perusahaan itu,” kata Decky.

Sebelum beredar surat bernomor 540/11625/SET tertanggal 24 Juli 2020. Surat yang ditanda-tangani Gubernur Papua, Lukas Enembe tersebut ditujukan kepada Dirut Mining Industri Indonesia (MIND ID) di Jakarta.

Dalam surat itu dijelaskan, Pemerintah Provinsi Papua mendukung Pemohonan Rekomendasi WIUPK Blok Wabu yang eks Wilayah PT Freeport Indonesia seluas kira-kira 40.000 Ha di Kabupaten Intan Jaya.

Dengan rekomendasi itu maka PR MIND ID berkoordinasi dengan Bupati setempat, melakukan sosialisasi dan melibatkan masyarakat serta melaporkan hasil kemajuan kepada Gubernur. (TA)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *