KPU Ingatkan Calon Kada Wajib Terapkan Prokes Covid-19 Saat Kampanye

Anggota KPU Papua, Adam Arisoy

JAYAPURA (KT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua ingatkan aturan wajib protocol kesehatan (Prokes) Covid-19 terhadap Calon Kepala Daerah, selama melakukan Kampenye.

Anggota KPU Papua, Adam Arisoy menjelaskan aturan pelaksanaan kampanye calon Kada Pilkada serentak tahun 2020 tak seperti kampanye Pilkada ataupun pemilu di tahun-tahun sebelumnya.

Dimana semua calon yang melaksanakan kampanye harus mematuhi Protocol Kesehatan selama melaksanakan kampanye tatap muka dengan masyarakat termasuk aturan jumlah peserta yang ikut dalam kampanye tersebut.

“Saat pandemi ini, terjadi perubahan paradigma metode kampanye. Tidak bisa menghadirkan massa dengan jumlah besar. Kampanye umum ditiadakan, hanya bisa 50 orang jika kampanye dalam gedung, dan tetap menjaga Protocol Keswhatan denganmenggunakan masker, cuci tangan dan lainnya,” kata Adam Arisoy kepada Kawat Timur, Kamis (08/10/2020).

Lanjutnya, dalam aturan kampanye sebagaimana PKPU 10 Tahun 2020 yakni perubahan PKPU 6 Tahuun 2020 di pasal 57 menyebutkan Pasal 57 ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini. Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Dimana pada pasal berikutnya dijelaskan, bahwa jumlah peserta yang hadir paling banyak 50 (lima puluh) orang dan memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 (satu) meter.

Untuk kampanye dalam bentuk pertemuan di dalam gedung, pengaturan ruangan dan tempat duduk harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Dan wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) pada daerah Pemilihan Serentak Lanjutan

“Jadi ini juga sebagai antisipasi agar tidak terhadi clutser baru dalam hal penyebaran Covid-19. Sehingga Calon Kada wajib mengikuti aturan yang ada, 50 orang tetap 50 orang,” kata Adam.

KPU menyarankan, agar dalam masa kampanye Calon Kada dapat mengatur lokasi dengan jumlah massa terbatas di beberapa titik.

“Misalnya untuk kampanye hari ini, di distrik A Calon Kada pertemuan dengan jumlah massa 50 orang dengan waktu dibatasi, selanjutnya pindah ke titik B, sehingga tetap dalam aturan dan sesuai prokesnya,” kata Adam. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *