JAYAPURA (KT) – Penolakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDUP) tentang tindak lanjut Otonomi Khusus (Otsus) dari dua kepala daerah di wilayah Tabi, mendapat respon dari Anggota DPR Papua, Decky Nawipa.
Decky berpendapat penolakan tersebut tidak mendasar, lantaran dalam amanah UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus di 77, jelas tertulis usul perubahan UU Otsus harus dikembalikan ke rakyat Papua melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang difasilitasi oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).
“Jadi bukan Bupati atau Walikota yang menentukan, tapi rakyat yang dalam hal ini adalah masyarakat Papua,” kata legislator Partai Berkarya ini.
Decky menjelaskan, tahapan yang saat ini dibuat oleh MRP sudah sangat tepat, dimana MRP melakukan kewajibannya sesuai undang-undang. Menjaring aspirasi rakyat Papua secara langsung. Karna itulah perintah undang-undang.
“Jadi , tidak tepat jika seseorang pejabat atau tokoh berbicara mengatasnamakan rakyat untuk menolak pelaksanaan RDP. Karena RDP itu tidak bisa diwakili melainkan langsung dari mulut rakyat Papua,” katanya.
Kata Decky, MRP membuka kesempatan untuk RDP itu memberikan solusi yang tepat mengamanakan situasi hari ini untuk kedepan. Sehingga Decky menyarankan kepada seluruh pihak, temasuk Kepala Daerah untuk menghargai dan mengikuti proses yang sedang dilakukan oleh MRP dan DPRP.
“Apapun itu aspirasi masing-masing di lima wilayah adat kita rampungkan. Karena di Papua ini kita tidak bisa terus berbicara pro dan kontra. UU Otsus pemerintah pusat yang kasih, maka apapun yang rakyat rasakan selama 21 tahun ini, kita harus sampaikan ke pusat. Entah mau memberikan jawaban seperti apa itu tanggungjawab negara,” ujarnya.
Dilain sisi, Decky juga meluruskan kepada semua pihak, bahwa RDPU bukanlah jalan menbuka referendum untuk memerdekakan Papua. Tapi bagaimana momentum berakhirnya alokasi DAU ini benar-benar kita melaksanakan perintah undang-undang Otsus. Sehingga dengan demikian kita bisa menjaga nama baik negara.
“Jadi ini yang harus diluruskan, RDPU bukan referendum agar Papua Merdeka. Tapi suara rakyat untuk menentukan apakah Otsus ini lanjut atau ada keputusan lain. Tolong dipisahkan itu, kita ini satu dalam bingkai NKRI, soal nanti apapun suara rakyat saat RDPU itulah yang akan dibawa ke Pusat dan Pemerintah Pusatlah yang menentukan. Kita hanya menjalankan Undang-undang saja,” jelasnya.
Diakhir wawancaranya, Decky kembali berharap kepala daerah di Papua dapat mendukung langkah MRP, dengan harapan para pejabat ataupun kepala daerah mengatasnamakan rakyat Papua.
“Kita ikuti saja proses ini, Jangan karena pejabat pemerintah daerah, ondoafi atau kepala suku jadi harus bicara melarang seperti ini. Solusi yang tepat itu undang rakyat semua. Biarkan rakyat sendiri yang bicara. Kita jadi pejabat karena rakyat, kita jadi kepala suku karena rakyat juga. Kita jadi pemimpin agama juga karena adanya umat atau rakyat,” katanya. (TA)