TIMIKA (KT) – Ditreskrimsus Polda Papua sampai saat ini masih melakukan penyelidikan dugaan kasus penyebaran video pornografi oknum tokoh Masyarakat, MM di Timika, dengan tersangka lima orang masing-masing, VM, UY, PYM, EO, DW. Salah satu diantara para tersangka, disebut-sebut sebagai oknum kepala daerah.
Hal tersebut ditegaskan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal yang menanggapi beredarnya surat kesepakatan damai antara EO salah satu tersangka yang merupakan oknum Kepala Daerah dengan korban MM.
“Kasus itu masih berlanjut. Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua belum melakukan pemberhentian kasus atau Sp3 kan,” ujarnya saat ditemui wartawan di bilangan Jalan Cenderawasih, Sabtu (14/11/2020) malam.
Kamal mengatakan, terkait pihak-pihaj yang telah melakukan perdamaian, itu memang merupakan hak pribadi.
“Itu hak pribadi mereka yang melakukan perdamaian. Seandainya nanti penyidik dapatkan permohonan perdamaian itu, maka penyidik pun akan pelajari dulu. Intinya, penyidik masih melakukan proses,” katanya.
Diketahui, sebelumnya beredar surat kesepakatan damai korban dan tersangka EO yang diduga difasilitasi oknum perwira Polres Mimika di salah satu Hotel dan Restoran, Jalan Cenderawasih pada Rabu (4/11/2020).
Tak hanya itu, warga Mimika juga dikejutkan dengan foto keduanya yang saling merangkul satu sama lain lewat media sosial (Medsos) WhatsApp perorangan ataupun grup.
Surat kesepakatan damai tersebut berisikan bahwa pada tanggal 04 November 2020, kami yang bertanda tangan di bawah MM selaku pihak ke I dan EO selaku pigak ke II atas kehendak bersama tanpa tekanan siapapun mengadakan kesepakatan bersama untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.
Berikut poin-poin kesepakatannya, Pihak I (satu) dan Pihak II ( Dua ) secara kekeluargaan sepakat untuk Berdamai dan menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak 1 (satu) dan II ( Dua ) secara kekeluargaan sepakat untuk tidak meneruskan permasalahan hukum ( mencabut Perkara ) terkait Laporan vidio yang beredar di media sosial akan melaksanakan pertemuan untuk mencabut permasalahan tersebut di Polres Mimika. Pihak 1 (Satu) dan Pihak kedua (II) sepakat untuk saling mendukung baik secara kekeluargaan maupun dalam pemerintahan guna kemajuan dan kesejahteraan duku Kamor dan Amungme dikabupaten Mimika. Pihak 1 (Satu) dan Pihak kedua ( II ) sepakat untuk tidak saling menunutut dikemudian hari.
Surat kesepakatan damai bersama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak tanpa paksaan dari siapapun dan di saksikan oleh para saksi yang turut serta menandatangani kesepakatan ini.
Polda Papua pada Oktober lalu telah menetapkan EO dan empat tersangka lainnya yang diduga menyebar luaskan video ranjang MM bersama dengan seorang wanita AZHIB alias Ida di salah satu hotel
Para tersangka itu kemudian dijerat hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Miliar sesuai UU NO. 19/2016 tentang ITE Pasal 45 ayat(1) Jo Pasal 27 ayat(1) yang berbunyi :
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar Kesusilaan) dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah),”.
Selain telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi, penyidik juga telah melakukan jejak digital kemana saja video itu disebarkan dan selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyidikan terkait kasus tersebut.
Dimana, AZHIB alias Ida yang diketahui juga sebagai tersangka, merekam video panas berdurasi 58 detik itu, dan mengirimkannya kepada seseorang yang disebut sebagai ‘Bigbos’.
AZHIB alias Ida sendiri saat ini telah menjadi tahanan jaksa setelah penyidik melakukan tahap dua. (SL)