JAYAPURA (KT) – Wakapolda Papua Brigjen Pol, Mathius D. Fakhiri, mengatakan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dapat memperhatikan maklumat yang dikeluarkan Kapolda Papua, Paulus Waterpauw.
“Kita susah lakukan diskusi antara Polda dan MRP, kita berharap apa maklumat yang sudah disampaikan Kapolda itu wajib hukumnya untuk dipatuhi,” katanya usai memimpin upacara pembukaan pendidikan bintara Polri tugas umum tahun 2020-2021, di Lapangan Rastra Samara Polda Papua, Selasa (17/11/2020).
Dirinya menegaskan, jika dalam pelaksanaan RDP ada yang melanggar maklumat tersebut akan dibubarkan polisi.
“Kalau ada yang melanggar rambu-rambu dalam pencegahan covid kita akan bubarkan,” katanya menegaskan.
Dia berharap, RDP yang dilakukan bisa berjalan dengan baik tanpa melanggar maklumat yang telah dikeluarkan.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol, Ahmad Musthofa Kamal, menegasakan untuk menghindari perkumpulan masa dan tidak terjadinya unsur makar maka RDP dilakukan secara virtual.
“Lebih bagus begitu, dilakukan secara virtual, diskusi menvari solusinya jika ada kekurangan diperbaiki jangan saling menuduh sehingga terjadi ketersinggungan dan mengakibatkan konflik itu yang tidak kita inginkan,” katanya.
Disinggung soal penanganan otsus secara serius agar efektif sampai kepada masyarakat dirinya mengatakan, saat ini tim krimsus Polda Papua sedang mendalami penggunaan dana desa.
“Harapan kita adalah ketika itu ditemukan segera dilaporkan dan kita tuntaskan untuk memberikan pembelajaran. Karena Otsus ini adalah dana untuk kepentingandan kesejahteraan masyarakat Papua,” kata Kamal. (al)