JAYAPURA (KT)- Polresta Jayapura Kota bakal memeriksa 30 orang anggota polisi terkait 14 tahanan yang kabur dari rumah tahanan Mapolresta Jayapura kota, Selasa (17/11) kemarin.
Kapolresta Jayapura kota AKBP Gustav Urbinas, kepada wartawan di Jayapura, Rabu, (18/11/2020) mengungkapkan, 30 orang saksi tersebut yakni petugas penjaga rumah tahanan, piket penjagaan mako dengan SPK dan gabungan piket fungsi yang bertugas bersama.
“Nanti kita akan pilah-pilah tingkat keselahan mereka, saat ini mereka ditugaskan bersama dengan tim Opsnal dan Krimsus dalam melakukan pengejaran terhadapa tahanan yang melarikan diri,” katanya.
Gustav menyebutkan, pada kesimpulannya ini memang kelalaian dari angggota, sehingga ada ruang kosong yang dimanfaatkan para tahanan untuk kabur.
“Anggota kita arahkan untuk disiplin dalam menjalankan tugas, baik yang di ruang tahanan maupun di penjagaan depan mako,” ujarnya.
Dirinya mengatakan, saat ini telah dibentuk tim untuk melakukan pengejaran untuk menangkap para tahanan sehingga mereka kembali menjalani proses hukum.
“Saat ini kita belum mendapat satupun tahanan yang kabur, kami masih berupaya mencari mereka,” ujarnya.
Dia menjelaskan, 14 tahanan melarikan diri dengan cara membongkar kaca dan kabur melalui pagar depan Mapolresta Jayapura kota.
Pada saat yang bersamaan, anggota penjagaan sedang mendatangi TKP. Bahkan kata Gustav, Polisi baru mengetahui adanya tahanan kabur setelah empat orang tahanan yang terakhir kabur melalui pintu pagar.
“Sempat terjadi dialog dengan polisi namun merasa curigai, seketika para tahanan melarikan diri. Anggota kami sempat mengejar tetapi tidak berhasil,” ungkapnya.
Mereka (tahanan) yang melarikan diri sekitar pukul 02.20 WIT, diawali empat orang kemudian disusul lainnya, hingga pada pukul 03.07 WIT. “Jadi antara waktu tersebut sebanyak 14 orang tahanan yang kabur,” katanya.
Ditambahkan Kapolresta, untuk status para tersangka, untuk tahanan narkoba tiga orang, tahanan reskrim tiga dan tahanan bersifat titipan jaksa ada delapan orang
“Dari delapan tahanan ada satu tersangka titipan kasus penyidik dari polres Jayapura yang oleh jaksa dititipkan ke Polresta Jayapura kota,” jelasnya. (al)