Aparat Keamanan Di Wamena Diminta Buka Ruang Demokrasi Jangan Sensitif Dengan Kata “Merdeka”

Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya Bersama Anggota Saat Menggelar Jumpa Pers di Ruang Kerja Ketua Komisi A

Wamena (KT) – Komisi A DPRD Kabupaten Jayawijaya, yang membidangi Politik dan HAM meminta aparat keamanan yang ada di Wamena Kabupaten Jayawijaya, Baik TNI, Polri, BAIS, BIN dan juga Kopasus serta perangkat prajurit intel untuk dapat membuka ruang demokrasi bagi terlaksanaanya Kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di laksankan di Kabupaten Jayawijaya untuk wilayah Lapago.

Komisi A DPRD Kabupaten Jayawijaya berharap, aparat keamanan yang selama ini ada dan bertugas di Wilayah Lapago khususnya di Kabupaten Jayawijaya jangan terlalu sensitife dengan kalimat ataupun Kata “Merdeka”.

“Karena undang-undang Otsus ini adalah produk Negara Indonesia yang harus kita pahami, hayati dan taati serta melaksankan bersama,” kata Festus Asso yang juga Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayawijaya, Selasa (17/11/2020) di ruang kerja Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jayawijaya.

Menurut Festus, pelaksanaan RDP di Kabupaten Jayawijaya adalah Tugas Majelis Rakyat Papua dan dalam rangka menjalankan Konstitusi Nasioanl yang tertuang dalam Undang-Undang Otsus Pasal 77.

DPRD Jayawijaya dalam hal ini Komisi A sangat menyesal dan menyangkan sikap beberapa orang yang melakukan aksi penolakan di Bandar Udara Wamena.

Sehingga Komisi A menilai, adanya tindakan intimidasi, dari aksi penolakan juga tekanan psikologi melalui tindakan represif dari aparat keamanan terhadap masyarakat yang ada di Jayawijaya.

“Wilayah Lapago dan Kabupaten Jayawijaya ini aman dan kondusif, jadi kepada aparat keamanan diharapkan tahan diri dan hargai Undang-Undang,” kata Festus.

Karena, jika aparat keamanan yang bertugas tidak melaksankan dan mentaati aturan perundang-undangan yang berlaku, maka secara otomatis, saudara Dandim dan Saudara Kapolres Jayawijaya sedang melanggar Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

“Karena MRP saat ini itu menjalankan amanat undang-undang Negara Indonesia, bukan Undang-Undang Papua, itu jelas yah, harus digaris bawahi,” tegas Festus Asso.

Menurut Festus, jika ada tindakan ataupun upaya untuk membatasi kegiatan RDP di Jayawijaya, artinya Negara sedang menggagalkan Otonomi Khusus, selain itu harus diketahui bahwa MRP lahir kerana adanya Produk Otonomi Khusus dan kehadiran MRP diatur dalam Peraturan Pemerintah Indonesia nomor 54, sehingga yang hadir di Wamena. Adalah aparat Negara yang melaksankan Tugas Negara Indonesia.

“Kenapa ada rasa kecurigaan terhadap kita, ini tidak perlu terjadi, karena saya pikir, kelanjutan Otsu situ biarkan rakyat yang memilih melalui RDP itu,” kata Festus.

Komisi A meminta dengan segera kepada Bupati Kabupaten Jayawijaya dan Kaetua Asosiasi Bupati SE-Lapago untuk memfasilitasi dan membuka ruang agar pelaksanaan RDP tetap berjalan.

Kata Festus, pelaksanaan RDP harus berjalan, karena melalui pelaksanaan di Jayawijaya bukan menentukan Papua merdeka.

“Pemerintah harus membuka ruang ini, jangan membungkam ruang Demokrasi masyarakat, sekali lagi saya mau sampaikan bahwa Produk UU 21 itu prduk Negera Indonesia, bukan Produk Papua dan MRP hadir karena UU Otsus situ, jadi MRP hadir harus mendapatkan perlindungan,” kata Festus.

Kata Festus, jika pelaksanaan RDP dan ruang demokrasi dibungkam, pastinya akan membawa penilaian tersendiri yang berdampak kepada upaya membenturkan masyarakat asli yang ada di Wilayah Lapago dan Kabupaten Jayawijaya oleh pihak-pihak lain yang tidak menginginkan kedamaian.

“Ini tidak boleh terjadi, kerana dapat dinilai ada upaya membenturkan masyarakat yang ada di Wamena ini, jadi saya harap cukup dari kejadian sebelumnya,” kata Festus.

Untuk hal ini, Komisi A DPRD Kabupaten Jayawijaya meminta kepada Saudara Bupati Kabupaten Jayawijaya, Saudara Kapolres Jayawijaya, Saudara Dandim 1702 Jayawijaya, Saudara Danyon 756 WMS, Saudara BIN, Saudara BAIS dan Saudara Kopasus yang ada di Wamena agar segera memfasilitasi kegiatan RDP tetap berjalan di Wamena Kabupaten Jayawijaya.

Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Jayawijaya, Elly Togodly menyesal dan menyayangkan sikap beberapa orang yang melakukan Aksi penolakan hadang rombongan Majelis Rakyat Papua (MRP) di Bandar Udara Wamena.

Padahal, lembaga MRP adalah lembaga resmi yang ada di Negara NKRI dan saat datang ke Wamena Kabupaten Jayawijaya, MRP dalam perjalanan melaksankan amanat Undang-Undang melalui UU Otsus 21 Pasal 77.

Sehingga kepada Pemerintah Jayawijaya dan Ketua Asosiasi Bupati serta aparat Keamanan yang ada di Kabupaten Jayawijaya agar dapat memfasilitasi pelaksanaan RDP di Kabupaten Jayawijaya.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *