JAYAPURA (KT) — Gugatan sembilan kepala kampung terhadap kebijakan Bupati Mimika, akhirnya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, tertanggal 17 November 2020.
“Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, dan menyatakan batal keputusan Tata Usaha Negara berupa Keputusan Bupati Mimika Nomor: 148 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kampung pada Distrik di Kabupaten Mimika periode Tahun 2019 – 2025 tertanggal 17 Februari 2020,” demikian amar putusan atas perkara Nomor 19/G/2020/PTUNJPR tanggal 17 November 2020.
Kuasa Hukum 9 perwakilan Kepala Kampung Terpilih Juhari, SH, MH dan Junadi, SHut, SH, MH,didampingi Calon Kepala Kampung Tunas Matoa Max Edward Yikwa , Rabu (18/11/2020) menjelaskan, putusan PTUN wajib ditindak lanjuti Bupati Mimika, dengan melantik 9 kepala kampung yang dipilih berdasarkan hasil pememilhan masyarakat.
“Jadi tidak ada alasan lagi bagi pak Bupati untuk tidak melantik, sebab SK Bupati atas pelantikan yang dilakukan pada tahun lalu itu tidak sah dan telah dibatalkan PUTN,” kata Kuasa Hukum.
Terkait awal mula perkara tersebut, dijelaskan pada 9 Desember 2019 dilakukan pemilihan serentak 9 kepala kampung di Distrik Kwamki Narama.
Dari hasil pemilihan itu, ada 9 nama yang mendapatkan suara terbanyak, masing- masing : (1) Kepala Kampung Tunas Matoa, Max Edward Yikwa, (2) Kepala Kampung Walani, Ganditer Wakerkwa, (3) Kepala Kampung Olaroa, Thomas Kum, (4) Kepala Kampung Damai, Perius Ronald Murib, (5) Kepala Kampung Bintang, Lima Kiwe Wenda, (6) Kepala Kampung Noselanop Johan Magal, (7) Kepala Kampung Jongkogama John Beanal, (8) Kepala Kampung Utikini II, Yokinus Murib dan (10)Kepala Kampung Wangirja Alkius Kiwak.
“Jadi dari 9 nama kepala kampung ini tidak ada yang dilantik oleh Bupati dengan alasan tidak mendukung bupati,” katanya.
Selanjutnya melalui SK Bupati Mimika Nomor 149 tahun 2020 tertanggal 17 Februari 2020, Bupati melakukan pelantikan terhadap 9 kepala kampung Distrik Kwamki Narama dengan orang-orang berbeda, bahkan ada diantara nama-nama kepala kampung yang dilantik tersebut, tidak ikut dalam pencalonan kepala kampung yang dilaksanakan pada 9 Desember 2019.
“ Kami juga tak tahu alasannya apa dan dia lakukan ini. Tapi dengan alasan yang dia Lantik itu ada yang ikut pemilihan calon kepala kampung tapi ada juga yang tak ikut pemilihan calon dan juga ada yang dilantik dari kampung lain dia dilantik kampung lain,” kata Kepala Kampung Terpilih, Max Eduard Yikwa.
Sehingga dengan putusan PTUN terhadap SK Bupati nomor 149 tahun 2020 tersebut, Max Eduard Yikwa meminta Bupati Mimika, Eltinus Omaleng untuk menghormati keputusan pengadilan.
“PTUN sudah menerima dan mengabulkan gugatan kami, jadi kami harap Pak Bupati hormati hasilnya dan segera melakukan pelantikan, karena SK Nomor 149 itu sudah batal demi hukum,” kata Max. (TA)