KPU Supiroi Buka Suara Soal SK Pemberhetian Paslon Yang Bersatatus ASN

KPU supiori Saat Menggelar Rapat Klarifikasi Bersama 5 Paslon, BKD supiori dan Insan Pers / Dessy Wambrauw.

BIAK (KT) – Polemik terkait surat pengunduran diri dari Aparatur Negeri Sipil (ASN) serta mencalonkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Supiori, saat ini menjadi tanda tanya berbagai pihak. Bahkan, di anggap dan dinilai ada permainan oleh pihak penyelenggara bersama Pengawas Pemilu, hal itu di bantah keras oleh KPU Supiori.

Komisioner KPU Supiori,Marhaen Matoneng memaparkan sejauh ini berkas pengunduran Pasangan Calon (Paslon) yang sebelumnya sebagai ASN dan PNS, sudah tidak di persoalkan oleh penyelenggara. Karena, sudah ada surat resmi yang menyebutkan bahwa pasangan Paslon yang bersatatus PNS sudah diberhentikan sesuai surat keputusan (SK) yang diterima.

“Saya mau sampaikan, ini tidak menjadi persoalan karena kami tidak menyalahi aturan, semuanya sudah sesuai prosesur PKPU, hanya saja banyak pihak yang tidak paham sampai di situ. Dan kami maklumi karena ini dinamika politik,”katanya saat memberikan klarifikasi, Selasa (24/11) di Kantor KPU Supiori.

Sebelum menyampaikan klarifikasi di hadapan public terkait dinamika itu, Kata Matoneng pihaknya sudah berkoordinasi dengan berbagai beberapa instansi termaksud BKN terkait SK pemberhentian. Termasuk dengan mengingatkan Paslon dengan batas waktu penyerahan surat keputusan pemberhentian tetap sebagai ASN 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Calon Bupati nomor urut satu sudah ada SK dari kementrian, kami terima tanggal 13 namun surat itu menyebutkan yang bersangkutan sudah dinyatakan diberhentikan pada tanggal 9 November lalu. Berdasarkan batas waktu yang di tentukan, begitu juga dengan pasangan calon yang lain termasuk Calon Bupati nomor urut 4 yakni Roni Mamoribo” tegasnya.

Sebelum menuding ada permainan oleh pihak penyelenggara dan pengawas pemilihan umum, Ia meminta untuk dipahami dulu aturan yang ada.

“Yang punya kewenangan pemberhentian yakni pejabat pemberi kewenangan sesuai pasal 306 peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang managemen kepegawaian negeri sipil. Kalau dia pegawai kementrian, maka kewenangan itu ada di kemetrian, kalau dia Di Supiori maka itu Bupati Supiori. tidak semuanya di BKN Regional IX Jayapura. Matoneng pun menambahkan untuk kedepannya persoalan ini tidak dipelintir berbagai pihak, mengintat apa yang kita lakukan hanya untuk kemajuan Supiori kedepannya,”tegasnya. (Des).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *