TIMIKA (KT) – Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan mengeluarkan edaran nomor 16083PK J207 /O9/2019 tanggal 16 September 2019 tentang Peningkatan Kewaspadaan Penyakit African swine Fever (ASF) kepada Gubernur.
Surat edaran ini merujuk pada terjadinya wabah ASF di Provinsi Soutern Highlands, provinsi Enga dan provinsi Hela di Papua New Guinea (PNG) pada bulan Maret 2020 lalu.
Kepala Badan Karantina Mimika, Tasrif S.TP., M.P mengatakan, Negara PNG berbatasan langsung dengan Provinsi Papua dan Papua Barat yang merupakan salah satu sentra populasi ternak babi, oleh karenya diperlukan kewaspadaan dan pencegahan terhadap masuknya penyakit ASF.
“Dengan adanya wabah tersebut Dinas Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melakukan identifikasi populasi peternakan babi serta profiling peternakan babi di wilayah kerjanya,” ujarnya dalam sosialisasi UU Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan dan Tumbuhan di hotel Horison Ultima, Jalan Hasanudin, Senin (7/12/2020).
Tasrif mengatakan, Karantina Bandara dan Pelabuhan melakukan pengawasan pemasukan babi dan produk babi secara ilegal dari PNG.
“Segera laporkan apabila ada kejadian hewan babi sakit atau mati,” ujarnya .
Selain itu, untuk mempertahankan status Papua bebas rabies secara historik, Badan Karantina Mimika meminta semua pihak dapat mendukung kebijakan Pemerintah menyangkut Pelarangan Pemasukan Anjing, Kucing dan Kera (Hewan Penular Rabies) dan pelayanan kesehatannya.
“Bila ditemukan oknum atau masyarakat yang diketahui atau ditemukan melakukan kegiatan pengiriman HPR akan ditindak tegas sesuai Perda Provinsi Nomor 4 Tahun 2006,” ujar Tasrif. (SL)