Bawaslu Papua Dorong Rekomendasi PSU Beberapa TPS di Kabupaten Asmat

Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang

TIMIKA (KT) – Bawaslu Papua minta Bawaslu Kabupaten Asmat segera menerbitkan rekomendasi PSU, terhadap TPS yang diduga berpontensi pelanggaran akibat video viral pencoblosan surat suara oleh oknum KPPS
di Rumah Panggung.

“Karena hari ini batas terakhir penyampaian rekomendasi PSU, maka kami sudah koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Asmat untuk segera menyampaikan rekomendasi itu kepada KPU Kabupaten Asmat,” kata Anggota Bawaslu Papua, Amandus Situmorang kepada Kawat Timur, Jumat (11/12/2020).

Menurut Amandus rekomendasi PSU tersebut wajib dilaksanakan, lantaran Pemilihan Kepala Daerah di kabupaten setempat menggunakan sistem coblos bukan musyarawah alias sistem ikat atau sistem noken.

“Batas Rekomendasi rekom PSU sesuai PKPU 18 Tahun 2020 kan rekomdasi PSU diberikan 2 hari setelah Tahapan Pemungutan Suara, jadi hari ini rekomendasi harus segera di terbitkan,” kata Amandus.

Hanya saja, Amandus belum dapat merincinkan berapa TPS bakal di PSU kan.

Sekedar diketahui, Kamis (10/12/2020) malam media sosial dihebohkan dengan video pencoblosan surat suara.

Dalam video berdurasi 2.20 detik tersebut, Dalam video yang berdurasi 2.20 menit itu, terlihat dua orang tengah mencoblos surat suara, untuk pasangan calon nomor urut 1 Pilkada Kabupaten Asmat, Elisa Kambu – Thomas Eppe Safa.

“Video itu benar adanya, kita sudah tindak lanjuti dan kita sudah koordinasi dengan Bawaslu Asmat terkait kebenaran video tersebut,” kata Amandus.

Data yang diterima Bawaslu Papua, bahwa terdapat 8 TPS dari 3 Distrik yang saat itu dilakukan pencoblosan dengan sistem mufakat. Yang mana hal tersebut, sebenarnya tidak dibenarkan lantaran Kabupaten Asmat sudah menggunakan sistem coblos.

Adapun ketiga distrik yang dimaksudkan, masing-masing, Distrik Kopai tepatnya di TPS kampung Sinipit, Distrik Akat di TPS kampung Ayam dan sisanya 6 TPS yang berada di Distrik Agats.

“Jadi oknum KPPS ini mencoblos surat suara sebagaiman hasil kesepakatan masyarakat, namun ini tetap tidak dibenarkan,” katanya. (SL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *