Datangi Kantor Bawaslu Papua, Tim CODE Laporan Dugaan Kecurangan Pilkada Pegubin

Datangi Kantor Bawaslu Papua, Tim CODE Laporan Dugaan Kecurangan Pilkada Pegubin

JAYAPURA (KT) – Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1, Costan Oktemka – Decky Deal, Selasa (15/12/2020) mendatangi Kantor Bawaslu Papua, membawa laporan dugaan kecurangan Pemilu yang melibatkan oknum penyelenggara.

Ketua Timses Pasangan CODE, Denius T. Uopmabin, mengatakan kehadiran tim di Bawaslu Provinsi Papua, dengan maksud laporan tersebut dapat dikawal dengan baik agar prosesnya berjalan sebagaimana mestinya.

“Jadi laporan ini sudah kita masukan di Bawaslu Kabupaten kemarin (14 Desember Red) nah tujuan kita datang ke sini, membawa laporan yang sama dengan bukti-bukti, agar proses ini dapat dikawal Provinsi,” kata Denius.

Ia menyebut, timnya merasa ada keraguan laporan dugaan kecurangan ini ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Pegunungan Bintang. Pasalnya, dari sejumlah bukti yang ada, justru Bawaslu Kabupaten diduga kuat terlibat bahkan satu komando, memainkan kecurangan kepada penyelenggara tingkat bawah.

“Disini kita harus demokratis, karna mereka ini justru yang bermain di lapangan, secara masif dan terstruktur, memainkan peran ditingkat distrik dengan melakukan pencblosan suara secara mufakat bahkan terang-terangan surat suara sudah di coblos sebelum hari H,” kata Denius.

Untuk itu, demi kepentingan rakyat, Denius meminta penyelenggara dalam hal ini Bawaslu, untuk bertindak profesional dan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Semua bukti sudah kami masukkan, ada rekaman video, dokumentasi foto, bahkan saksi yang mengakui bahwa ada perintah pimpinan,” kata Denius.

Penyerahan laporan tersebut, diterima langsung Anggota Komisioner Bawaslu Papua, Anugrah Pata, yang menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal laporan tersebut .

“Ini akan kita kawal, di Pegunungan Bintang ada tim supervisi yang mengawal setiap laporan yang masuk, jika sudah di register dan laporan dianggap lengkap, maka Bawaslu kabupaten akan menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi. Tapi sifatnya hanya penyampaian, karena penangannya merupakan kewenangan Kabupaten,” katanya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *