JAYAPURA (KT) – Terkait dengan jadwal pemungutan suara susulan (PSS) Pilkada Kabupaten Boven Digoel, KPU Papua memastikan tetap dilaksanakan pada 28 Desember 2020.
Kepastian itu menyusul telah diterimanya surat dari Gubenur yang menjawab surat KPU Papua selaku KPU Boven Digoel terkait rancangan Jadwal pemungutan suara Pilkada Kabupaten Boven Digoel.
“Kita sudah menerima surat dari Gubernur Papua, dimana jadwal pemungutan suara, sesuai agenda KPU yakni pada 28 Desember 2020,” kata Melkianus Kambu, Anggota KPU Provinsi Papua, kepada Kawat Timur, Selasa (22/12/2020).
Dengan telah ditetapkan jadwal tersebut, Kambu berharap masyarakat pemilih yang terdaftar dalam DPT, atau yang memiliki EKTP atau surat keterangan memilih dari Capil di Kabupaten Boven Digoel, untuk datang ke TPS pada 28 Desember 2020.
“Datang ke TPS, mari kita sama-sama rayakan pesta demokrasi di Kabupaten Boven Digoel dengan memberikan hak suara untuk pemimpin yang lebih baik,” kata Kambu.
Terkait itu, kata Kambu, saat ini ia bersama Ketua KPU dan beberapa anggota KPU sedang berada di Boven Digoel, dalam rangka kesiapan pelaksanaan Pilkada, sekaligus melakukan Bimtek tata cara pemungutan suara dan penghitungan serta rekapitulasi hasilnya.
Ia menambahkan saat ini, semua logistik dalam rangka kesiapan Pilkada Kabupaten Boven Digoel telah siap untuk di distribusikan. “ Siap distribusi, dengan memprioritakan Distrik terjauh, kita targetkan distribusi ini dimulai tanggal 26 Desember,” kata Kambu. (TA)