Tujuh Paslon Dari Papua Gugat Hasil Pilkada di MK

Tujuh Paslon Dari Papua Gugat Hasil Pilkada di MK

JAYAPURA (KT) – Sebanyak tujuh pasangan calon dari 5 Kabupaten telah mengajukan gugatan Permohonan Hasil Pemilihan Kepala Gubernur, Bupati, dan Walikota (PHPKada 2020) di Mahkamah Konstitusi.

“Hingga tanggal 21 Desember malam, kita sudah terima hasil registrasi PHPkada 2020 untuk Papua ada 7 gugatan dari 5 kabupaten,” kata Anggota KPU Papua, Melkianus Kambu kepada Kawat Timur,

Ketujuh pasangan calon tersebut, masing-masing, dari Kabupaten Mamberamo Raya, paslon nomor urut 1 : Dorinus Dasinapa-Andi Maay, paslon nomor urut 2, Robby Rumansara-Lukas Punny dan Paslon nomor urut 3 Kristian Wanimbo-Yonas Tasti.

Dari Kabupaten Pegunungan Bintang, Paslon nomor urut 2 Costan Oktemka – Deky Deal, Kabupaten Nabire, Paslon nomor urut 3, Franciskus Mote – Tabroni M. Cahya, Kabupaten Waropen, Paslon nomor urut 3 : Ollen Ostal Daimboa –Yeheskiel Imbiri dari Kabupaten Yalimo, paslon nomor urut 1, Lakius Peyon – Nanum Mabel.

Kambu mengatakan untuk selanjutnya, terkait dengan pemeriksaan gugatan para pemohon ini, akan dilakukan di Mahkamah Konsitutusi (MK) yang dijadwalkan pada 26 Januari 2020.

Sementara bagi kabupaten yang tidak menerima gugatan PHPKada 2020, menurut Kambu, sebagaimana aturannya akan menindaklanjuti hasil pleno penghitungan suara, dengan pleno penetapan calon terpilih.

“Jadi kita menunggu instruksi dari KPU RI, jika memang tidak ada gugatan di MK , maka KPU akan menetapkan calon terpilih berdasarkan hasil pleno terakhir di tingkat kabupaten,” jelasnya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *