Menang di PTUN, 9 Kepala Kampung Terpilih di Mimika Tak Kunjung Dilantik Bupati

TIMIKA (KT) – 9 Kepala Kampung yang terpilih pada Desember 2019 lalu bersama puluhan warganya melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Mimika, Senin (1/2/2021).

Massa menuntut 9 Kepala Kampung ini yakni kampung Olaroa, Damai, Walani, Bintang Lima, Tunas Maroa (Distrik Kwamki Narama), Wangirja (Distrik Iwaka), Utikini 2 (Distrik Kuala Kencana), Noselanop dan Jongkogoma (Distrik Tembagapura) agar segera dilantik berdasarkan putusan PTUN Jayapura nomor 19/G/2020/PTUNJPR tertanggal 17 November 2020

Pantauan lapangan, puluhan warga itu sebelumnya berkumpul di Jalan Cenderawasih SP3 dan melanjutkan aksinya ke kantor Bupati Mimika dengan menerapkan protokol kesehatan.

Setiba di lokasi, massa membentangkan spanduk dan berorasi di hadapan PJs Sekda Mimika Jenni O Usmani didampingi beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Mimika dan petugas keamanan.

Kasat Intel Polres Mimika AKP Sudirman menegaskan kepada puluhan massa untuk segera membubarkan diri setelah menyerahkan poin aspirasi ke Pemerintah Daerah.

Hal itu lantas diprotes massa yang merasa tidak adil akan pembatasan penyampaian aspirasi ditengah Pandemi. Sementara sebelumnya, telah diselenggarakan kegiatan ribuan warga di Gereja Kingmi dan dihadiri langsung Bupati Mimika Eltinus Omaleng tanpa adanya teguran oleh pihak keamanan.

Aksi unjuk rasa 9 Kepala Kampung pun kemudian berlanjut.

Penanggung jawab aksi Max E Jikwa mengatakan, proses Pemilihan 133 Kepala Kampung sudah sesuai prosedur.

Namun pada saat pelantikan, beberapa nama Kepala Kampung terpilih tidak terdaftar dan digantikan oleh orang lain.

Pihaknya kemudian menempuh jalur hukum di Jayapura hingga keluar putusan PTUN yang mengharuskan 9 Kepala Kampung segera dilantik.

“Mendagri dan Gubernur Papua harus ikut mengawal putusan PTUN. Jika tuntutan tidak ditindaklanjuti selama 10 hari kedepan, maka kita akan melakukan aksi unjuk rasa susulan,” kata Max.

Para massa tersebut menilai Bupati Mimika Eltinus Omaleng semena-mena dalam mengambil putusan dan tidak sesuai prosedur hukum. Undang-undang di Negara ini pun dipertanyakan.

“Apakah masih perlu negara melindungi terus pemimpin seperti ini?. Kami sudah ikuti aturan negara tapi pejabat daerah tidak laksanakan undang-undang Pilkades,” ujar Thomas Wenda saat orasi.

Menanggapi hal tersebut, PJs Sekda Mimika Jenni O Usmani mengatakan, Pemerintah Daerah sebagai tergugat saat ini juga sedang menempuh proses hukum lanjutan pasca keluarnya putusan PTUN tersebut.

“ang bapak-ibu gugat itu adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, dan ini hasil putusan PTUN. Kami juga, ini ada proses hukum yang sementara kami jalani. Jadi semuanya berproses sesuai aturan yang berlaku di negara ini,” kata Jenni.

Usai menerima aspirasi berupa tuntutan tersebut, Jenni O Usmani kemudian bergegas pergi meninggalkan massa. (SL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *