Daerah  

Bupati Se Lapogo Diminta Menyampaikan Mekanisme DOB Dengan Transparan

Grimin Wenda, Ketua Fraksi Nawi Abua

Lanny Jaya (KT) – Seluruh Bupati dan DPRD Se-Wilayah Lapago jangan menjadi pasif dan pura-pura membisu kepada Rakyat Wilayah lapago dalam hal Proses Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Pengunungan Tengah.

Namun harus bisa transparan dan terbuka menyampaikannya kepada masyarakat Se-Lapago.

Hal itu dikatakan Grimin Wenda SE, M.Si Ketua Fraksi Nawi Abua DPRD kabuoaten Lanny Jaya di Tiom (11/2/2021).

Grimin Wenda Mengatakan UU Nomor. 23 Tahun 2014. BAB VI. Pasal 34-36 sangat Jelas bahwa Provinsi induk memekarkan Provinsi Baru.

indikatornya adalah Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, Sumber Daya Manusia (SDM), Geografi dan Potensi Sumber Daya Alam (SDA) sesuai Pasal 37 menjelaskan bahwa dari Provinsi induk mengusulkan kepada pemerintah Pusat untuk memekarkan Provinsi Baru/ DOB yang disetujui oleh Bupati Bupati kabupaten/kota yang induk, DPRD Kabupaten/kota yang induk lalu disetujui oleh DPR Provinsi.

Lanjutya, Dan juga di tuangkan dalam UU OTSUS BAB XXIV Nomor 21 Tahun 2001 Pasal 76 mengatakan Bahwa Pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) di lakukan atas Persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh yaitu kesatuan Sosial Budaya, Kesiapan SDM dan Kemampuan Ekonomi di masa mendatang.

“Jadi yang mengesahkan dan menetapkan UU ini adalah Pemerintah pusat itu sendiri dan lalu yang melanggar UU adalah Pemerintah atau Negara itu sendiri,” kata Grimin.

Oleh sebab itu. Saya sebagai Ketua Fraksi Ninawi Abua, Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan jujur dengan Ketulusan hati bahwa, jika ditinjau kembali definisi dari UU No. 23 tahun 2014 Pasal 34-36 dan Pasal 37 dan juga UU Otsus No. 21 Tahun 2001 pasal 76 sangat Jelas sekali.

Karena itu, dirinya menyampaikan dengan Tegas kepada seluruh Bupati Wilayah Lapago dan Kabupaten induk, DPRD Wilayah Lapago dan induk MRP dan DPRP Provinsi dan induk harus Jujur dan Terbuka kepada Rakyat Wilayah Lapago.

“Apabila Daerah Otonomi Baru (DOB) ini sudah pernah disetujui secara Sistem dan Prosedur oleh seluruh Bupati, DPRD, MRP dan DPRP khusus untuk Wilayah Lapago dan luas pada Provinsi Papua mengusulkan kepada pemerintah Pusat,” kata Grimin Wenda.

Tetapi jikalau tidak harus mengatakan tidak, karena itu adalah hal kepentingan Rakyat dan Pembangunan tidak ada Rahasia dan Tersembunyi bagi kami sebagai Pemerintah hari ini.

“Jadi saya melihat secara Kaca Mata politik, seluruh Bupati dan DPRD Wilayah Lapago, jikalau kita memilih Diam, maka kepentingan Politik Nasional dan kepentingan politik Daerah/lokal yang akan menjadi korban adalah Rakyat Kecil dan Generasi Emas massa depan Papua,” katanya.

Oleh sebab itu, saya sebagai Ketua Fraksi Ganbunggan Ninawi Abua Kabupaten Lanny Jaya, menyarankans kepada kita agar seluruh Bupati dan DPRD Wilayah Lapago bisa menanggapi dengan serius pembentukan DOB Provinsi Pengunungan Tengah dan harus menyampaikan terbuka kepada rakyat Wilayah lapago secara Bermartabat.

Selain itu, Bupati Lanny Jaya Befa Yigibalom, SE.M.Si selaku Ketua Asosiasi Bupati Se-Pengunungan dan seluruh Bupati Wilayah Lapago segera menanggapi serius dalam hal pemekaran DOB Provinsi Pengunungan Tengah yang sedang di pembahasan oleh DPR-RI di Kimisi II saat ini.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *