JAYAPURA (KT) – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 dan 2, Kabupaten Mamberamo Raya Wakil Bupati Kabupaten Mamberamo Raya tidak berkuatan hukum dan gugatan paslon nomor urut 3 gugur.
Putusan itu, disampaikan dalam sidang putusan sela yang berlangsung Senin (15/02/2021) oleh Hakim MK yang dipimpin Ketua Majelis, Anwar Usman didampingi 8 hakim anggota.
Secara terperinci dalam amar putusan nomor 72/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pemohon Robby Wilson Rumansara dan Lukas Jantje Punny, MK menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, dimana dalam eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan tenggang waktu pengajuan pemohon dan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.
Selanjutnya MK menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
MK juga tidak menerima permohonan Darius Dasinapa dan Andris Paris Yosafat Maay, dimana
dalam amar putusan nomor 81/PHP.BUP-XIX/2021 dengan pemohon, MK menyatakan Eksepsi termohon dan pihak terkait berkenan dengan tenggang waktu pengajuan pemohon dan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum, dan pemohonan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Untuk putusan nomor 35/PHP.BUP-XIX/2021, MK menyatakan gugur, lantaran pihak pemohon Kristian Wanimbo – Yonas Tasti tidak menghadiri sidang pendahuluan. (TA)












