Terkuak Fakta, Ketua Bawaslu Pegubin Tersulut Emosi Saat KPU Tidak Diskualifikasi Costan Oktemka

JAYAPURA (KT) – Ketua Bawaslu Pegunungan Bintang, Yance Nawipa disebut-sebut sempat membuat keributan dan diduga mabuk saat mendatangi Kantor KPU Pegunungan Bintang, saat mempertanyakan tindakan KPU yang tidak menindaklanjuti rekomendasi diskualifikasi Costan Oktemka sebagai peserta Pemilukada Kabupaten setempat pada Pilkada 2020.

Hal itu terkuak saat sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan Costan Oktemka – Deki Deal terhadap 5 Anggota Bawaslu Pegunungan Bintang di Kantor Bawaslu Papua, Senin (15/02/2020).

Hanya saja, tudingan itu dibantah Yance dengan dalih, bahwa saat itu Yance dalam kondisi sadar dan tidak mabuk.

“Saya sadar dan tidak mabuk saat mendatangi Kantor KPU, saat itu saya datang untuk membahas sekaligus mengecek tindak lanjut atas rekomendasi No. 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020.

Yance sendiri tidak membantah saat itu, dirinya sempat tersulut emosi, lantaran mendengar ucapan Sekretaris KPU Pegunungan Bintang yang menurutnya tidak enak didengar.

“Karena kesal, saya langsung keluar, dan tak lama berselang kejadian itu saya menyampaikan permohonan maaf lewat sms kepada Ketua KPU Kabupaten Pegunungan Bintang dan Sekretaris KPU Kabupaten Pegunungan Bintang. Bahkan saya datang langsung meminta maaf kepada keduanya di kantor KPU Kabupaten Pegunungan Bintang,” ungkap Yance.

Hanya saja alasan Yance sedikit bertolak belakang dengan Pernyataan Ketua KPU Pegunungan Bintang, Titus Lao Mohi, yang dikonfirmasi langsung Majelis Hakim DKPP, yang menyebut saat tiba di Kantor KPU, Yance menanyakan kenapa Ketua dan Sekretaris KPU lakukan manufer di Jakarta.

“Saya tidak tau apakah Ketua Bawaslu mabuk atau tidak, saat itu beliau datang dan tanya ‘ kenapa Ketua dan Sekretaris manufer-manufer di Jakarta,” kata Titus yang dikonfirmasi secara virtual.

Kata Titus, saat itu ia menjawab rekomendasi Bawaslu tersebut sudah ditindak lanjuti sesuai kewenangan KPU sebagaimana PKPU.

Saat ditanyakan Majelis Hakim, apakah saat mendatangi kantor KPU, Ketua Bawaslu membuat keonaran. Titus menyebut, bahwa saat itu Ketua Bawaslu menanyakan hal tersebut dengan luapan emosi dan nada bicara tinggi dan sempat melempar topinya diatas meja.

“Ketua Bawaslu katakan dengan nada tinggi, dan saya hanya menjawab yang berhak mengambil nyawa orang itu hanya Tuhan. Saya juga tidak tahu apakah yang bersangkutan saat itu mabuk atau tidak,” jelasnya.

Meski demkian, kata Titus, diskusi perihal rekomendasi tersebut berlanjut, lantaran saat itu hadir juga Kapolres dan perwira penghubung di Kantor KPU. “ Jadi diskusi tetap lanjut,” katanya.

Terkait permintaan maaf, menurut Titus, itu dilakukan Ketua Bawaslu pada esok harinya. “Jadi pagi-pagi hari Minggu, Ketua Bawaslu kirim sms minta maaf atas kejadian hari Sabtu itu,” katanya.

Sementara terkait dengan dalil pengadu, dimana Teradu tidak menindaklanjuti permohonan sengketa yang dilaporkan Pengadu pada 25 September 2020 dan para Teradu diduga tidak mengikuti ketentuan saat menangani laporan Pengadu tanggal 30 September 2020 karena menggunakan dasar hukum Perbawaslu 14/2017 dalam menangani laporan tersebut. Menurut Pengadu, seharusnya para Teradu menggunakan Perbawaslu 8/2020 sebagai dasar hukum penanganan laporan.
Menurut Yance, Bawaslu Pegunungan Bintang menilai permohonan sengketa tersebut kurang tepat, lantaran tidak merugikan Costan-Deki sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelesaian sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Kata Yance, hal itu juga telah dikoordinasikan dengan Bawaslu Provinsi Papua, dan selanjutnya Bawaslu Pegunungan Bintang pun menyarankan Meppi Mimim dan Yohanes Sitokdana agar menyampaikan keberatan dalam bentuk laporan pelanggaran.
“Setelah setuju dan mengisi formulir A1 laporan, Bawaslu Pegunungan Bintang pun menindaklanjuti laporan Meppi dan Yohannes, kita juga mengeluarkan status laporan Nomor 002/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 pada tanggal 1 Oktober 2020 dan menyatakan laporan tersebut tidak memenuhi Syarat Materil Laporan,” ungkap Yance.
Sedangkan terkait laporan yang dibuat pada 30 September, Yance menegaskan bahwa pihaknya telah membuat kajian awal sebagai tindak lanjut dari laporan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 8 dan 9 Perbawaslu 8/2020.
Dimana, atas kajian awal dari laporan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil untuk kategori pelanggaran administrasi dan pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Jadi setelah diregistrasi dan ditindaklanjuti, dugaan pelanggaran administrasi tersebut pun diumumkan statusnya bahwa Costan Oktemka sebagai Termohon terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) dan (3) jo Pasal 190 dan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi Nomor 053/K.Bawaslu.Kab-PB/PM.06.02/X/2020 kepada KPU Kabupaten Pegunungan Bintang pada tanggal 05 Oktober 2020 yang isinya menyatakan Laporan Dugaan pelanggaran nomor : 003/LP/PB/Kab/33.12/IX/2020 merupakan Pelanggaran Administrasi pemilihan,” jelasnya
Sementara, untuk penanganan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di SentraGakkumdu Pegunungan Bintang terhenti lantaran tidak adanya pendapat dari jaksa dan penyidik dalam pembahasan kedua.
Untuk diketahui, sidang pemeriksaan tersebut dipimpin oleh Anggota DKPP, Prof. Teguh Prasetyo yang bertindak sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Papua, yaitu Fegie Y. Wattimena (Unsur Masyarakat), Zandra Mambrasar (Unsur KPU), dan Tjipto Wibowo (Unsur Bawaslu). (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *