Daerah  

BPMK Tolikara di Minta Segera Salurkan Dana Desa Tahap III TA 2020

Karubaga (KT) — Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Tolikara diminta segera menyalurkan dana desa Tahan III Tahun Anggaran 2020.

Ketua Komisi A DPRD Yendiles Afrika Towolom menjelaskan, proses penyaluran Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2020 kepada 545 Kampung/Desa Kabupaten Tolikara harus segera dilakukan.

Menurut Yendiles Towolom, Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Tahap III belum tersalurkan sampai detik ini dan masih tertahan di Bank Papua Cabang Karubaga.

“Dengan alasan apa sampai Dana Tahun Anggaran 2020 bisa tertahan lama begini, seharusnya dalam tahun 2020 semua sudah tersalurkan, tanpa ada sebab begini perlu dipertanyakan,” kata Ketua Komisi A DPRD Tolikara, belum lama ini di Karubaga.

DPRD minta kepada Pemerintah Tolikara melalui BPMK untuk segera menyalurkan Dana Desa Sisa TA 2020 dalam Februari tanggal puluhan.

“Tidak ada alasan LKPJ belum beres, dan lain lain, harus dicairkan dan disalurlan,“ tegas Towolom.

Jika tidak teralisasi sampai bulan tiga, pihaknya bersama anggota Komisi A yang membidangi Pemerintahan secara resmi akan menyurati Polda Papua dan BPK RI perwakilan Papua untuk cek mengapa Dana Desa Tahap III tahun anggaran 2020 tidak bisa tersalurkan.

Ketua Komisi A DPRD Tolikara juga mempertanyakan kinerja BPMK dan Bank Papua Cabang Karubaga.

“Kenapa suruh kumpul buku Rekening 454 Kampung kepada Bank Papua Cabang Karubaga sampai sekarang masih ditangan Bank BPD, seharusnya rekening Desa itu yang bisa pegang hanya kepala kampung bersangkutan, ini patut dicurigai,” kata Towolom.

Sangat tidak masuk akal, sehingga ada alasan pengumpulan Buku Rekening itu harus jelas supaya masyarakat bisa mengetahuinya.

Menurutnya, tanpa penjelasan dan alasan yang benar, Kepala Desa bahkan DPRD merasa ada yang ganjil dan patut dipertanyakan.

Sehingga DPRF minta ada transparansi dari kedua Intastansi terkait, dan segera pengembalian buku rekening Desa kepada 545 Kampung/Desa.

“Ada maksud apa bisa tahan lama di Bank,” Tegas Towolom.

Sesuai aturan yang ada, BPMK tidak bisa ambil buku tabungan kepala Desa, namun hanya rekomendasikan pencairan dan pengawasan proses pembangunan kampung bukan melakukan intervensi dalam Dana Desa.

Yendiles mengakui, terkait masalah ini, DPRD Tolikara sudah dua kali menemui BPMK dan dalam bentuk suratpun sudah sampaikan, namun sampai detik ini belum ada tindakan langkah konkrit untuk realisasi dana sampai masuk bulan Februari 2021 ini.

“Bupati dan wakil Bupati segera perintahkan Dinas terkait untuk segera terealisasi Dana Desa TA 2020 yang belum salurkan,” Kata Towolom.

Kalaupun belum, Towolom memastikan, DPRD akan terus mengawal Dana Desa yang hingga saat ini belum di salurkan.

“Mengapa Anggaran 2020 bisa lama tertahan di Bank BPD Cabang Karubaga, sekarang ini tahun 2021 sudah masuk bulan Februari, kapan baru bisa salurkan kepala Kampung masing masing,” ungkap Towolom.

Akibat dari belum tersalurkan Dana Desa pekerjaan pembangunan Desa direncanakan oleh Kepala Kampung tidak bisa berjalan sebab itu sekali lagi segera salurkan Dana tersebut. Imbuhnya. (NP)

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *