JAYAPURA (KT) – Meski telah resmi menjabat sebagai Sekda Defintif Provinsi Papua, Dance Yulian Flassy tampaknya belum dapat menjalankan tugasnya hingga masa jabatan Pj Sekda Papua, Doren Wakerkwa berakhir pada September 2021.
Hal itu menyusul klarfikasi Gubernur Lukas Enembe dan Wakil Gubernur Klemen Tinal yang pada intinya tetap menerima dan menjalankan keputusan Presiden tentang penetapan Dance Flassy sebagai Sekda Definitif, namun juga memberikan kesempatan kepada Doren Wakerkwa menuntaskan tugasnya selama 6 bulan kedepan, terhitung waktu pelantikan keduanya yang bertepatan dilakukan pada waktu bersamaan di dua lokasi berbeda, pada Senin (01/03/2021).
Sebagaimana rilis Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua, Senin (03/01/2021) malam, Gubernur Papua, Lukas Enembe tetap menghargai dan akan melaksanakan Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 159 / TPA / 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua yang saat ini resmi dijabat Dance Yulian Flassy.
“Gubernur Papua tetap akan menerima Sekretaris Daerah definitif setelah berkahirnya masa Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah yang sudah terlanjur dilantik dengan mempertimbangan budaya Papua, karena tidak ada alasan sesuai ketentuan bahwa penetapan Sekretaris Daerah di tetapkan oleh Presiden melalui Menteri Dalam Negeri,” kata Gubernur.
Gubernur juga mengklarifikasi, bahwasanya pelantikan dan perpanjangan jabatan Pj Sekda Papua, Doren Wakerkwa yang dilakukan Wakil Gubernur Papua, semata-mata dilakukan atas dasar SK nomor 821.2-1053 tertanggal 1 Maret 2021.
Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal menambahkan, selain beberapa bidang tertentu, Provinsi Papua memiliki kewenangan sepenuhnya dalam bidang pemerintahan termasuk kewenangan lain yang ditetapkan sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Lanjut Klemen, terhadap dua momen pelantikan Sekda Papua ini, perlu juga dilakukan pendekatan berdasarkan kearifan lokal, apalagi pelantikan dan perpanjangan jabaran Doren Wakerkawa, sudah dilakukan di depan public.
“Jadi, diberikan dulu kesempatan lagi pada Penjabat Sekretaris Daerah yang dilantik untuk menyelasaikan tugasnya selama 6 bulan kedepan hingga bulan September 2021, dan selanjutnya Sekretaris Daerah Definitif akan melaksanakan tugasnya di Papua,” jelas Klemen.
Wagub Papua juga menepis berbagai spekulasi / tudingan adanya ketidakharmonisan antara pemerintah Pusat dan Daerah. Kata Klemen, tentunya dibutuhkan komunikasi yang baik, sehingga perihal pelantikan bersamaan ini tidak terjadi lagi.
Klemen menambahkan, saat ini Pemerintah Provinsi Papua sedang fokus menyelesaikan berbagai macam persolan di Papua seperti konflik kemanusiaan di kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga, Pandemi Covid-19 dan tak kalah pentingnya saat ini sedang giat-giatnya mempersiapkan perhelatan akbar PON XX Tahun 2021 yang merupakan harapan bersama masyarakat Papua.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian dengan dasar Kepres Nomor 159/TPA/2020 tanggal 23 September 2020 melantik Dance Yulian Flassy sebagai Sekda Papua di Gedung Kementrian Dalam Negeri di Jakarta. Dihari dan bertepatan diwaktu yang sama, Wakil Gubernur Papua berdasarkan SK Gubernur Papua Nomor 821.2-1053 tertanggal 1 Maret 2020 juga melakukan pelantikan dan perpanjangan jabatan Penjabat Sekda Papua, Doren Wakerkwa di Gedung Negara, Jayapura.
Moment pelantikan yang dilakukan diwaktu bersamaan tersebut sempat menghebohkan masyarakat Papua sehingga memunculkan banyak spekulasi serta tudingan adanya ketidakharmonisan antara Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat.
Untuk diketahui, Dance Flassy dan Doren Wakerkwa bersama-sama mengikuti seleksi terbuka Sekretaris Daerah Papua Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, dimana nama keduanya masuk dalam tiga besar terpilih oleh Gubenur Papua yang selanjutnya diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri. (TA)