Wamena (KT) Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Michael Himan, SH.MH mengutuk keras tindakan dan ucapan arogansi rasis yang dilakukan oleh Kapolres Malang, Kombes Pol. Leonardus Simarmata kepada Mahasiswa asal Papua.
Rilis yang diterima media ini, Rabu (10/3/2021) Michael Himan menjelaskan, pada senin 8 Maret 2021 Tepat dimana hari Perempuan Internasional atau International Womens Day, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (Gempur) hendak menjenguk rekannya yang ditahan di Mapolresta malang untuk menunjukan Solidaritas terhadap rekan mereka yang ditahan dijawab oleh aparat kepolisian Mapolresta Malang dengan tindakan represif.
Pembubaran secara paksa dan mengancam para mahasiswa Papua “jika kamu masuk batas, halal darahnya, tembak halal darahnya, tembak kamu masuk pagar ini, halal darahnya”.
Tidak cukup sampai disitu, kebebasan pendapat mahasiswa-mahasiswa Papua yang dilakukan secara damai itu, telah diacuhkan oleh aparat kepolisian lewat tindakan-tindakan represif yang diwarnai dengan intimidasi, perampasan handphone dan menghapus seluruh rekaman represi aparat dimana semua tindakan itu merupakan fakta pelanggaran hukum pidana yang diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan juga merupakan tindakan pelanggaran Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan merupakan fakta pelanggaran kode etik kepolisian sesuai dengan ketentuan “Dalam pelaksanaan tugas, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilarang menyalahgunakan wewenang” sebagaimana diatur pada pasal 6 huruf q, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan juga pelanggaran.
Berhubungan dengan instruksi tembak Mati Mahasiswa Papua, diduga diungkapkan oleh Kapolres Kombes Pol. Leonardus Simarmata video berdurasi 32 detik tersebut sedang viral di media sosia, hal ini bisa dapat menimbulkan masalah baru,di Papua Kami tidak menginginkan masalah ini merembes ke Papua, sebab persoalan awal bermula dari pertikaian semacam ini terkait dengan masalah diskriminasi rasial terhadap mahasiswa Papua di Surabaya Tahun 2019 lalu antara Mahasiswa papua dan Aparat Kepolisian juga.
Peristiwa di Surabaya, dan Malang tahun lalu menyulut respons gila-gilaan di Papua Siklus rasisme dan pendekatan represif aparat keamanan terhadap mahasiswa Papua dan ucapan diskriminatif rasial kata-kata kasar terhadap mahasiswa papua sering sekali diucapkan dalam aksi-aksi demonstrasi damai mahasiswa Papua.
Dugaan instruksi tembak mati tersebut Kombes Pol Leonardus Kapolresta malang seharusnya bertindak berdasarkan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan terlihat adanya indikasi mengarahkan bawahannya untuk melakukan tindakan penyalahgunaan senjata api yang merupakan tindakan yang dilarang oleh Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kami menilai instruksi tembak mati dalam video berdurasi 13 detik yang beredar cepat di media sosial tersebut saat aksi perayaan hari perempuan internasional di malang eskalasi pembubaran demonstrasi, penyerangan dan penangkapan terhadap mahasiswa Papua di malang dan ucapan diskriminasi Rasial terhadap mahasiswa papua tersebut merupakan ancaman atas pemenuhan Hak Asasi Manusia.
Pada prinsipnya Hak untuk menyampaikan pendapat dan berekspresi merupakan hak konstitusional warga Negara sebagaimana tercermin dalam ketentuan “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya” sebagaimana diatur pada Pasal 28e ayat (2), UUD 1945 dan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat sebagaimana diatur pada Pasal 28e ayat (3) UUD 1945.” Dimana secara khusus Negara telah menjaminnya dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Selain itu, dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia dan UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan kovenan internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Terelepas dari itu melalui pernyataan “Kami menilai intruksi tembak mati video 13 detik diatas secara langsung telah mengusik Hak atas rasa aman dan perlindungan terhadap ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu sebagaimana diatur dalam Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
Dengan melihat pernyataan Kapolres Kombes Pol. Leonardus Simarmata “jika kamu masuk batas, halal darahnya, tembak halal darahnya, tembak kamu masuk pagar ini, halal darahnya” yang mengarahkan pada mahasiswa Papua di Mapolresta Malang telah masuk dalam kategori Tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatanberpidato, mengungkapkan, atau melontarkan katakata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 4 huruf b angka 2, UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Atas tindakan tersebut dapat diberikan sangksi sesuai dengan ketentuan Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur pada Pasal 16, UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Bapak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, M.Si segera merespon kejadian ini dengan mencopot Kapolresta Malang tindakan ini tidaklah cukup dalam sebuah alam demokrasi yang menjunjung tinggi prinsip hukum dan keadilan.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Kami meyampaikan hal-hal sebagai berikut:
Tindakan represif yang dilakukan aparat kepolisian di malang terhadap para mahasiswa Papua baik yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Bersama Rakyat (Gempur) tidak mencerminkan adanya kebebasan publik untuk mengeluarkan pendapat yang sebenarnya dilindungi oleh Pasal 28e ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 junto UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum junto UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia junto UU Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan kovenan internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Mendesak Kapolres Malang Kombes Pol. Leonardus Simarmata untuk mundur karena telah gagal memimpin institusi Kepolisian Indonesia yang bisa mewujudkan sistem yang demokratis yang dijamin dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Memohon kepada Bapak Kapolri segera melakukan Tindakan pencopotan terhadap Kapolres malang Kombes Pol. Leonardus Simarmata dan harus ditindaklanjuti dengan upaya hukum lebih lanjuti pelanggaran Pasal 4 huruf b angka 2 dan Pasal 16, UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis
Mendesak Komnas HAM membentuk KPP HAM untuk melakukan penyelidikan terhadap ucapan rasial diskriminatif yang jelas-jelas bertentangan Pasal 4 huruf b angka 2, UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan dan tindakan kekerasan terhadap mahasiswa papua di malang yang berdampak pada pelanggaran hak atas rasa aman sebagaimana dijamin pada Pasal 30, UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.(NP)












