Ini Jadwal Pilkada Ulang Yalimo, Nabire dan Boven Digoel

JAYAPURA (KT) – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tiga Kabupaten di Provinsi Papua akan dilangsungkan sebelum akhir Juni 2021.

Adapun jadwal sementara untuk pelaksanaan pemungutan suara sebagaimana hasil rapat KPU, kata Anggota KPU Papua, Adam Arisoy, masing-masing, PSU Kabupaten Boven Digoel pada Rabu 23 Juni 2021, PSU Kabupaten Nabire pada Senin 14 Juni 2021 dan PSU 105 TPS di Distrik Welarek dan Distrik Apalapsili pada Rabu, 28 April 2021.

“Dari jadwal tiga kabupaten ini, baru Kabupaten Yalimo yang telah ditetapkan, karena sesuai putusan MK, KPU Yalimo hanya diberikan waktu 45 hari kerja,” kata Komisioner KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy yang ditemui di Kantornya, Senin (29/03/2021)

Khusus untuk pelaksanaan Pilkada Ulang di Kabupaten Yalimo, kata Adam, KPU masih menggunakan sisa anggaran hibah Pilkada sebelumnya sebesar Rp10 miliar.

“Jadi untuk Yalimo ini sudah ditetapkan untuk selanjutnya di sosialisasikan, karena anggarannya kan sudah ada,” kata Adam.

Sementara untuk Pilkada Nabire sebagaimana putusan MK diberikan waktu 90 hari kerja untuk menuntaskan persoalan DPT dan pelanggaran sistem noken.

“Ini tugas berat yang perlu di sosialisasikan ulang kepada masyarakat, dan yang paling berat adalah perbaikan DPT yang pada Pilkada lalu jumlahnya itu melebihi jumlah penduduk,” jelas Adam.

Ia menjelaskan, hasil rapat bersama terkait dengan pelaksanaan PSU, untuk Kabupaten Nabire membutuhkan anggaran sebesar Rp20 Miliar.

Lanjut Adam, untuk selanjutnya jadwal serta tahapan sementara tersebut akan dibahas kembali untuk diplenokan oleh KPU setempat. Sementara KPU Provinsi Papua selaku supervisor tentunya akan membantu KPU Nabire untuk perbaikan DPT tersebut.

“Jadi Ada dua mekanisme yang harus digunakan, daerah-daerah mana yang dianggap pendudukan naik signifikan itu yang akan dilakukan perbaikan, atau perbaikan secara keseluruhan. Jadi ini yang akan dibicarakan dengan semua stake holder di Nabire,” jelasnya.

Terkait dengan sisten Noken yang saat Pilkada Nabire diberlakukan beberapa Distrik, Adam menegaskan kembali Nabire tidak masuk dalam daerah yang menggunakan sistem Noken.

Yang pasti, sambung Adam dengan kejadian adanya sistem Noken tersebut, maka KPU harus melakukan pergantian untuk penyelenggara tingkat bawah khususnya petugas TPS yang menggunakan sistem Noken saat Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

“Jadi itu sudah pasti, kalau kemarin PPD sama PPS nya sudah tidak benar, maka harus diganti,” kata Adam

Lanjutnya, untuk Pilkada Boven Digoel juga telah dibahas dengan KPU RI. Kata Adam, dalam waktu dekat KPU RI yang menangani Pilkada Kabupaten Boven Digoel akan segera menandatangani NPHD PSU senilai Rp27 miliar.

“Untuk jadwalnya memang belum ditetapkan, tapi kita menghargai pendapat teman-teman, sehingga untuk Boven Digoel ini akan kembali di bahas besok di KPU RI,” kata Adam.

Ia menambahkan untuk Pilkada Boven Digoel sebagaimana putusan MK akan dilaksanakan tanpa pasangan calon Yusak Yaluwo – Yacob Waremba, sehingga KPU akan mengeluarkan keputusan terkait penetapan calon tanpa pasangan tersebut.

“Jadi akan ada keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon tanpa pasangan Yusak Yaluwo – Yakob Waremba,” kata Adam Arisoy. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *