Wamena (KT) – Sengeketa Tanah adat Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN WMN antara Hengky Kalolik dan kawan-kawan melawan Cris Kaneke Hubi dan kawan-kawan, telah dinyatakan Netral atau tanah dikembalikan kepada tanah adat.
Menurutnya, sesuai ketentuan Hukum Perdata, tanah adat yang disengketakan telah dikembalikan kepada tanah adat, artinya tanah tersebut dimiliki oleh ahli Waris pemilik yang sah.
Sedangkan informasi yang disampaikan oleh Ketua LMA Kabupaten Jayawijaya, Carlos Huby pada tanggal 25 Maret 2021 di RRI Wamena, tidak sesuai dengan aturan yang ada dalam Hukum Perdata, melainkan lebih fokus kepada hukum adat.
“Jadi saya mau klarifikasi, berita yang dimuat oleh Ketua LMA di RRI itu oleh Karlos Huby itu tidak aktual, karena tidak sesuai dengan fakta yang ada, karena faktanya harus sesuai dengan Hukum Perdata, bukan Hukum Adat,” kata Orgenes Kalolik.
Terkati masalah sengketa Tanah ini, telah dimediasi langsung oleh saudara Herman Doga Selaku Sekretaris LMA Jayawijaya di Polres Jayawiaya pada tanggal 17 Februari 2021.
Dari hasil pertemuan itu dan sesuai dengan pengakuan Advocat, maka telah diputuskan bahwa, kedua belah pihak yang bersengketa tidak ada yang menang dan juga tidak ada yang kalah, sehingga tanah dikembalikan ke tanah adat.
“Ketua LMA pada tanggal 17 Februari tidak ada di Polres Jayawijaya, dan ini kutipan dari mana, ini tidak benar,” kata Orgenes Kalolik.
Sehingga, pada putusan yang diambil pengadilan pada tanggal 3 November 2020, telah dikeluarkan putusan NO atau Netral, sehingga tanah dikembalikan kepada tanah adat yang dimilik Hak Waris, bukan kepada hak kuasa.
Sementara itu, untuk mengkonfirmasi terkait sengketa tanah adat itu, wartawan Media ini mencoba menghubungi Bapak Cris Kaneke Hubi pada jam 16.51 Waktu Wamena melalui pesan singkat, namun tidak ditanggapi dan media ini kembali mencoba menghubungi melalui telepon pada jam 17.29 Waktu Wamena, namun belum ada tanggapan.(NP)