Wamena (KT) – Aspirasi yang dibawa ataupun diantar oleh Oknum Ketua DPRD dan juga Oknum Anggota DPRD Lanny Jaya ke Jayapura telah mencoreng kelembagaan DPRD Lanny Jaya.
Sehingga dapat dikatakan, penyampaian aspirasi kepada Komisi 1 DPRP oleh Ketua DPRD Lanny Jaya telah menyalahi aturan kelembagaan di DPRD Kabupaten Lanny Jaya dan itu hanya mewakili kepentingan segelintir orang.
Ketua Fraksi Nasdem dan Juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Dani Yoman menyebutkan hal tersebut untuk menyikapi polemik dalam Aksi Penolakan OTSUS Jilid ll dan Penambahan Daerah Otonomi Baru di Kabupaten Lanny Jaya yang dilakukan Kelompok Pemuda dan juga Mahasiswa beberapa waktu lalu di Halaman Kantor DPRD Lanny Jaya.
Dimana, aspirasi Pemuda dan juga Mahasiswa diterima Langsung Ketua DPRD Lanny Jaya dan Juga Ketua Komisi A DPRD Lanny Jaya yang telah ditindak Ianjuti dengan Menyerahkan Aspirasi tersebut kepada Pihak Komsi 1 DPRP Provinsi Papua di Jayapura tanpa melakukan kordinasi ataupun mekanisme di dalam Internal DPRD Lanny Jaya.
Sehingga, selaku Ketua Fraksi Partai NasDem dan juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lanny Jaya, sangat menyesal dan menyayangkan sikap dan lnisiatif yang diambil Ketua dan oknum anggota DPRD Lanny Jaya yang dengan sepihak mengatasnamakan dan mengambil langkah langkah dalam meyikapi aspirasi tersebut tanpa melakukan kordinasi dengan element lainnya yang ada pada Badan Struktur DPRD Lanny Jaya.
Menurut Dani, belum ada undangan ataupun pertemuan resmi yang dilakukan Komisi terkait dalam Internal DPRD Lanny Jaya guna membahas dan menindaklanjuti aspirasi tersebut.
Namun dengan sepihak telah di tindak Ianjuti oleh Ketua dan Oknum Anggota DPRD lainnya tanpa adannya Kesepakatan bersama dalam Internal DPRD Lanny Jaya.
Sehingga, selaku Ketua Fraksi Partai NasDem dan Juga WakiI Ketua Komisi A DPRD Lanny Jaya Menyatakan dengan tegas bahwa, apa yang di sampaikan oleh Oknum Ketua dan Anggota DPRD Lanny Jaya yang Menindaklanjuti Aspirasi Pemuda dan juga Mahasiswa kepada Pihak Komisi 1 DPRP Provinsi Papua di Jayapura Tidak melalui mekanisme yang ada dalam Badan Lembaga DPRD dan Tidak mewakili lembaga DPRD Lanny Jaya secara keseluruhan.
Karena, sesuai aturan Setidaknya setelah Aspirasi Pemuda dan juga Mahasiswa di sampaikan, seharusnya wajib ditindak Ianjuti pimpinan Lembaga DPRD dalam hal ini Ketua Komisi A dengan memfasilitasi pertemuan dan wajib melibatkan unsur pimpinan, Anggota Komisi A dan Keterwakilan dari seluruh fraksi yang ada pada Lembaga DPRD Lanny Jaya, namun hingga saat ini hal itu belum pernah terjadi.
Untuk itu, Ketua Beserta Seluruh Anggota Fraksi Partai NasDem dan Juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Lanny Jaya Menyatakan dengan tegas bahwa aspirasi yang ditindaklanjuti Ketua dan Ketua Komisi A bersama 1 Oknum Anggota DPRD Lanny Jaya ke Pihak Komisi 1 DPRP Provinsi Papua, dinyatakan tidak benar dan keabsahannya patut di pertanyakan.
Karena hal tersebut, kata Dani Yoman, hal yang ditindaklnajuti tanpa melalui mekanisme dalam Internal DPRD dan hanya segelintir oknum yang Telah Mengatasnamakan seluruh unsur dan Anggota DRPD Kabupaten Lanny Jaya.(NP)v