Pria Pembawa 2 Butir Amunisi Melanggar Undang-Undang Darurat

Kepala Kejaksaan Negeri Wamena Saat Menggelar Barang Bukti Dan Tersangka di Kantor Kejaksaan Negeri Wamena

Wamena (KT) – Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Dr. Andre Abraham, SH.LLM menyebutkan, pria tersangka WRS pembawa 2 butir amunisi melanggar Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya Dr. Andre Abraham, SH.LLM menjelaskan, tersangka WRS ditangkap di bandara Wamena, dan saat dimintai keterangan, TRS mengaku sebagai PNS dan masih bekerja di Kabupaten Puncak Jaya

“Hari ini kita melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti, tersangka WRS melanggar UU darurat menguasai amunisi, tersangka melanggar UU darurat no 12 tahun 1951 dimana yang bersangkutan ditangkap di bandara Wamena yang bersangkutan mengaku PNS tetapi masih bekerja di Kabupaten Puncak Jaya,” kata Dr. Andre Abraham, SH.LLM.

Dr. Andre Abraham, SH.LLM menyebutkan,barang bukti yang diamankan berupa, dua butir peluru masih aktif dengan kaliber 7,62.
Dari keterangan tersangka TRS, barang bukti berupa dua butir peluru itu di peroleh dari tempat sampah di rumahnya, sedangkan dari hasil penyelidikan kepolisian, peluru tersebut diperoleh di Puncak Jaya, lalu dibawa oleh TRS ke Wamena.

“Pengakuannya ingin dijadikan kalung, kemudian dibawa lagi keluar dari Wamena ke Puncak Jaya,” kata Dr. Andre Abraham, SH.LLM.

Namun pada saat TRS tiba di bandara Wamena dan hendak mau melanjutkan perjalanan ke Puncak Jaya, barang bukti tersebut terdekteksi pada x Ray yang ada di Bandar udara Wamena, sehingga TRS ditangkap dan ditemukan ada dua amunisi kaliber 7.62.

Untuk tersangkan, kata Dr. Andre Abraham, SH.LLM, sudah masuk pada proses Tahap dan direncanakan akan dilimpahkan ke pengadilan Minggu depan juga.

Selain itu, proses tahap dua juga sudah dilakukan pada Minggu lalu tanggal 30 Maret 2021, terkait peristiwa pembobolan dan kekerasan Bank Papua di Kobakma Mamberamo Tengah, dimana Bank Papua Kobakma mengalami kerugian mencapai 2,6 Miliar.
kata Dr. Andre Abraham, SH.LLM, dari tiga tersangka, hanya satutersangka yang diserahkan ke kejaksaan negeri Jayawijaya, sementara dua lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari kejadian itu, barang bukti yang sudah diserahkan berupa uang sebesar 762 juta rupiah dan dua unit mobil Strada Triton.

“Uang yang dicuri itu sudah digunakan beli mobil itu yang masing-masing unit seharga 300 juta dan juga beberapa perhiasan,” ungkap Dr. Andre Abraham, SH.LLM.

Untuk tersangka LP akan dikenakan pasal 363b tentang pencurian dengan pemberatan.
Sementara itu, Kapolsek KP3 Bandar Udara Wamena, Ipda Heriyandi Mardika, SH.MH menjelaskan, barang bukti yang digunakan kaliber 7,62 yang biasa digunakan oleh aparat TNI Polri dan amunisi masih aktif.

Menurutnya, proses penyidikan dari Januari hingga sekarang kita masuk pada tahap dua.

Terkait temuan ini, pihaknya akan perketat dengan dan melakukan koordinasi dengan pengamanan bandara, avsek untuk bersama melakukan pemeriksaan secara intensif terkait dengan penumpang yang datang dan keluar Wamena.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *