JAYAPURA (KT) – Pemerintah Provinsi Papua melakukan pengkajian kembali label teroris yang disematkan kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Gubernur Provinsi Papua, melalui juru bicaranya Muhammad Rifay Darus dalam rilis resmi, Kamis (29/04/2021) berpendapat pengkajian tersebut harus bersifat komprehensif dengan memperhatikan dampak sosial, ekonomi dan hukum terhadap warga Papua secara umum.
“Terorisme adalah konsep yang selalu diperdebatkan dalam ruang lingkup hukum dan politik, dengan demikian penetapan KKB sebagai kelompok teroris perlu untuk ditinjau dengan seksama dan memastikan obyektifitas negara dalam pemberian status tersebut,” kata Jubir Gubernur.
Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah Provinsi Papua sepakat bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai bagian dari KKB adalah perbuatan yang meresahkan, melanggar hukum serta menciderai prinsip-prinsip dasar HAM.
Sehingga, Pemerintah Provinsi Papua mendorong agar TNI dan Polri terlebih dahulu untuk melakukan pemetaan kekuatan KKB yang melingkupi persebaran wilayahnya, jumlah orang dan ciri-ciri khusus yang menggambarkan tubuh organisasi tersebut.
“Hal ini sangat dibutuhkan, sebab Pemerintah Provinsi Papua tidak menginginkan adanya peristiwa salah tembak dan salah tangkap yang menyasar penduduk sipil Papua,” lanjutnya.
Selain itu, Pemprov berpendapat label teroris kepada KKB akan memiliki dampak psikososial bagi Warga Papua yang berada di perantauan.
“Hal ini ditakutkan akan memunculkan stigmatisasi negatif yang baru bagi Warga Papua yang berada di perantauan,” katanya.
Sehingga Pemprov berharap Pemerintah Pusat sebaiknya melakukan komunikasi dan konsultasi bersama Dewan Keamanan PBB terkait pemberian status teroris terhadap KKB.
“Pemerintah Provinsi Papua menyatakan bahwa Rakyat Papua akan tetap dan selalu setia kepada NKRI, sehingga kami menginginkan agar pendekatan keamanan (security approach) di Papua dilakukan lebih humanis dan mengedepankan pertukaran kata dan gagasan bukan pertukaran peluru,” kata pria yang akrab di sapa MRD ini. (TA)