Lakius – Nahum Gugat Hasil PSU, Begini Jawaban Ketua KPU Yalimo

YALIMO (KT) – KPU Kabupaten Yalimo menyatakan gugatan MK yang dimohonkan Pasangan Lakius Peyon – Nahum Mabel tidak mengganggu proses tahapan penetapan paslon terpilih yang telah dilakukan pihaknya, Senin (18/05/2021)

Ketua KPU Yalimo, Yehemia Walliangen menyebut tahapan penetapan paslon terpilih dilakukan sebagaimana isi amar putusan MK nomor 97 tertanggal 9 Maret 2021.

“Ada paslon yang merasa di rugikan sudah mengajukan gugatan, tapi tidak mengganggu proses penetapan paslon terpilih. Sebab yang dilaksanakan KPU saat ini adalah amar putusan MK bahwa semua proses itu dilakukan termasuk penetapan paslon terpilih dan dilaporkan ke MK,” kata Yehemia usai rapat Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 di Aula Kantor DPRD Yalimo, Senin (18/05/2021).

Yeremias menjelaskan, jadwal tahapan pelaksanaan PSU Yalimo sebagaimana revisi terakhir tanggal 29 Maret 2021 secara jelas telah di sampaikan ke semua pihak termasuk pasangan calon, KPU secara berjenjang dan pihak keamanan.

“Jadi jadwal PSUnya pada 5 mei 2021, jadwal rekapitulasi tingkat distrik dan kabupaten termasuk jadwal penetapan paslon terpilih, pengajuan pengesahan calon terpilih dan laporan evaluasi tahapan, itu sudah ada semua,” katanya.

Yehemia pun menepis adanya tudingan yang menyebut pihaknya melakukan pengalihan suara Paslon

“KPU tidak lakukan pengalihan suara paslon satu atau paslon dua, yang kami gunakan adalah hasil pilihan masyarakat berdasarkan C1 hasil KwK,”

Atas hasil yang saat ini telah ditetapkan tersebut, Yehemia tegas mengatakan itu menjadi tanggung jawab KPU.

“Kami bertanggung jawab, hasil yang ada adalah berdasarkan C Hasil, jadi kami bertanggung jawab mengawal aspirasi masyarakat saat PSU 5 Mei kemarin yang telah di tetapkan dalam pleno rekapitulasi tingkat KPU Yalimo,” jelasnya.

Sekedar diketahui, per 17 April 2021 pasangan calon nomor urut 2, Lakius – Nahum tercatat memasukan gugatan atas hasil pleno KPU tentang perolehan suara PSU Pilkada Yalimo tahun 2020.

KPU Kabupaten Yalimo sendiri sebagaimana jadwal dan tahapannya telah menuntaskan tugas PSU Kabupaten Yalimo dengan menetapkan paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Yalimo tahun 2020 kepada pasangan Erdi Dabi – Jhon Wilil berdasarkan hasil akhir dengan jumlah perolehan suara sebanyak 47781 atau 52,6 persen dari total suara sah dalam Pilkada Kabupaten Yalimo tahun 2020. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *