Ketua KPU Yalimo Bantah Tudingan Pleno Rekapitulasi Suara Kabupaten Ilegal

Wamena (KT) – Ketua KPU Kabupaten Yalimo, Yehemia Walianggen membantah adanya tudingan yang sengaja dilontarkan oleh Ketua DPRD Yalimo yang juga selaku Tim Sukses Pasangan Nomor Urut II, terkait Rapat Pleno Perhitungan suara tingkat Kabupaten yang dilakukan Ilegal oleh KPU Kabupaten Yalimo.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Yalimo, perhitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Yalimo di tingkat Kabupaten, sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada di KPU, sehingga sangat wajar jika KPU Yalimo menetapkan pasangan Nomor Urut I memperoleh suara lebih unggul dari pasangan nomor urut II.

Selain itu, Pleno yang dilaksankan oleh KPU Kabupaten Yalimo sudah berdasarkan jadwal PSU yang ditetapkan pada tanggal 29 Maret 2021 dan di revisi pada tanggal 3 Mei 2021 tentang rekapitulasi mulai dari tingkat Distrik sampai dengan Kabupaten Yalimo.

Atas dasar aturan yang berlaku itulah, KPU Kabupaten Yalimo telah mengesahkan hasil rekapitulasi dengan total perolehan suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 1 sebanyak 47781 Suara, dan sedangkan untuk pasangan Nomor Urut dua memperoleh sebanyak 43057 Suara.

“Jadi perlu diketahui juga, berdasarkan jadwal KPU itu kita melaksankan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Terpilih itu ditanggal 18 Mei 2021. Jadi kalau hari ini orang berbicara bahwa Pleno yang dilakukan KPU Yalimo itu ilegal, maka itu tidak sah, karena gugatan bisa dilakukan hanya di depan Hukum, karena keputusan KPU adalah keputusan Mutlak dalam melaksankan tahapan,” kata Ketua KPU Kabupaten Yalimo.

Sedangkan jika dilihat dari kejadian yang terjadi dilapangan, kenyataannya bahwa Rekapitulasi yang dilakukan teman-teman PPD di Distrik Welarek Kabupaten Yalimo terkesan dilakukan sepihak tanpa melibatkan pihak lain, dan rekapitulasi itu dilakukan atas desakan atau perintah Tim Pasangan Calon Nomor Urut II.

“Hal itu terjadi disana dan teman-teman Komisioner KPU di usir dari ruang rekapitulasi di Distrik Welarek dan Tim Sukses Pasangan Calon Nomor urut II menduduki secretariat,” kata Yehemia.

Artinya, rekapitulasi yang dilakukan oleh teman-teman PPD Welarek itu dilakukan secara sepihak atas dasar perintah dari Tim pasangan calon nomor urut 2, dan juga  hasil yang telah direkap di Distrik Welarek itu tidak sesuai dengan hasil pemilihan yang dilaksankan oleh masyarakat di distrik Welarek pada tanggal 5 Mei 2021.

“Jadi mereka PPD laksankan Pleno sepihak dan mereka bawa hasilnya ke Elelim, dan hasil rekapitulasi yang dilakukan di Welarek itu perolehan suara untuk pasangan Nomor Urut 1 itu 1068 kemudian untuk pasangan nomor urut dua itu 20742,” kata Ketua KPU Kabupaten Yalimo, Yehemia Walianggen.

Selanjutnya, KPU melakukan Rekapitulasi suara pada tanggal 10 Mei 2021 untuk 30 TPS di Distrik Aplapsili dan kita mengesahkan dan dilanjutkan rekapitulasi untuk Distrik Welarek.

Pada saat Pleno, PPD Welarek membacakan hasil rekapitulasi yang dilakukan sepihak di PPD Welarek, sehingga ada keberatan yang diajukan oleh saksi pasangan nomor urut 1.

Adanya keberatan yang diajukan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak ditanggapi dan bahkan tidak ada penjelasan dari PPD Welarek.

Untuk hal tersebut, KPU harus melakukan penyandingan data salinan C hasil yang dimiliki oleh saksi pasangan nommor urut 1 dan meminta agar PPD Welarek untuk mejelaskan, namun tetap saja PPD tidak dapat menjelaskan tentang rekapitulasi yang dilakukan sepihak.

“Sehingga malam itu kita Skor, kita lanjutkan rekapitulasi di tanggal 11 Mei 2021 berdasarkan rekomendasi Bawaslu bahwa untuk Distrik Welarek dilakukan rekap ulang. Sehingga kita membuka kotak, kemudian kita keluarkan semua C Hasil KWK dan dihitung ulang, ternyata pada C Hasil KWK hasil pemilihan di Distrik Welarek pada 76 TPS itu, ada suara dipasangan Calon Nomor urut 1 itu sekitar 4236 Suara,” kata Ketua KPU Yalimo.

Itu artinya, Suara 4236 ini adalah C hasil Produknya KPU, dan data itu beda dengan hasil Rekap yang dilakukan oleh PPD Welarek dan dari hasil itu untuk pasangan nomor urut 2 sebanyak 17464 suara.

Menurutnya, hasil suara yang diperoleh baik untuk pasangan nomor Urut I dan pasangan nomor urut Nomor II tidak ada penipuan di dalamnya, karena suara yang diperoleh untuk kedua pasangan calon pada 76 TPS, adalah suara murni yang diberikan masyarakat yang ada di Distrik Welarek pada saat Pemilihan Suara Ulang (PSU) pada tangga 5 Mei 2021.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *