JAYAPURA (KT) – Pesan elektronik terkait isu meninggalnya Gubernur Papua, Lukas Enembe dibantah Juru Bicaranya, M. Rifai Darus, Rabu (25/05/2021).
Secara resmi dalam press rilisnya, Rifai Darus menyebut saat ini Gubernur Papua masih menjalani perawatan di salah satu RS di Singapura.
“Saya menyatakan bahwa pesan itu keliru dan sepenuhnya mengandung berita bohong alias Hoax,” kata pria yang akrab di sapa MRD ini, kemarin.
Menurutnya isu yang diduga sengaja disiarkan melalui pesan singkat elektronik ini, mulai beredar ditengah situasi duka atas berpulangnya Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal.
“Jadi diharapkan agar pesan hoax ini tidak disebarkan lagi, karena semua itu tidak benar,” kata MRD.
Kata MRD, Gubernur Papua Bapak Lukas Enembe SIP, MH juga mengajak seluruh elemen masyarakat di Provinsi Papua untuk senantiasa menjadi terang di sosial media.
“Beliau menginginkan agar segala bentuk kabar bohong (hoax) yang bertendensi menyudutkan dan bernuansa provokatif dapat kita perangi bersama dengan cara yang elegan,” katanya.
Sehingga, MRD berharap, masyarakat di Provinsi Papua lebih cerdas dan teliti dalam menanggapi informasi yang disebar luaskan lewat pesan elektronik.
“Saya harap masyarakat Papua tidak mudah menerima dan menyebarkan pesan singkat elektronik yang belum tentu mengandung kebenaran,” katanya.
Sebab informasi resmi, tentunya bersumber dari berita terkonfirmasi lewat media yang kredibel.
“ Jadi masyarakat harap jangan langsung merespon apalagi meneruskan pesan yang tidak diketahui kebenarannya, ada media dimana sejumlah perkembangan dari berbagai platform media sosial resmi yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Papua,” kata MRD.
Terkait dengan itu, MRD juga menyampaikan pesan bela sungkawa dari Gubernur Papua atas meninggalnya Wakil Gubernur.
“Gubernur menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya sahabat baik sekaligus wakil pimpinannya di Pemerintahan Provinsi Papua Bapak Klemen Tinal SE, MM dan mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” katanya.
Untuk selanjutnya, Kata MRD, fungsi pemerintahan dalam hal pemberian pelayanan, pelaksanaan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat terus berlangsung sebagaimana mestinya dalam suatu sistem pemerintahan yang kuat dan komprehensif oleh berbagai unsur pemerintah provinsi dengan tetap berada dalam garis komando Bapak Gubernur. (TA)