PB PON Papua Digugat, Pengumuman Pemenang Proyek OCC PON Papua Senilai 455 M Rupiah di PTUN-kan, Ada Apa?

tim kuasa Hukum PT Avantgarde Production masing-masing Junadi E.T, S.Hut., MH., MS, Jeffry Yulianto Waisapi ST., SH., MM dan Damianus Ndrityomash SH, Kamis (27/05/2021).

JAYAPURA (KT) – Hasil pengumunan pemenang proyek Opening Close Ceremony (OCC) PB PON XX Tahun 2021 Papua senilai Rp455 Miliar di gugat lantaran dinilai tidak sesuai bahkan ada indikasi ‘sandiwara’ untuk memenangkan perusahaan tertentu.

Gugatan tersebut dilayangkan salah satu peserta lelang yang merupakan perusahaan Event Organizer (EO)
dibawah bendera PT Avantgarde Production di PTUN Jayapura.

“Ada gugatan yang kami PTUN-kan terkait hasil pengumunan pemenang tender dan surat pemenang yang diterbitkan Pojka 11 Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa PB PON 2021 Papua tertanggal 4 Mei 2021 dan 16 Maret 2021,” kata tim kuasa Hukum PT Avantgarde Production masing-masing Junadi E.T, S.Hut., MH., MS, Jeffry Yulianto Waisapi ST., SH., MM dan Damianus Ndrityomash SH, Kamis (27/05/2021).

Menurut tim kuasa hukum, hasil akhir dari rangkaian tender proyek tersebut sangat mengagetkan. Lantaran penilaian tim Pokja terhadap minimal 20 persen dari pengalaman kegiatan bertaraf nasional dan internasional, dianggap tidak memenuhi syarat karena bukan bersumber dari anggaran pemerintah.

“Ini yang agak aneh menurut kami, karena tidak ada point dalam persyaratan yang menyebutkan bahwa 20 persen yang dimaksudkan diatas itu wajib bersumber dari dana pemerintah. Syarat lelangnya mana? Tunjukkan?,” katanya.

Tim kuasa hukum pun membeberkan beberapa kejanggalan saat proses tender dilakukan. Dimana saat persentase perusahaan kliennya dapat menyelesaikan video beauty Contes hingga selesai, justru perusahaan yang dinyatakan menang, katanya, tidak dapat menyelesaikan persentase lantaran videonya terputus.
Hal lainnya yang menjadi kejanggalan dan tidak adanya transparansi dari Pokja II, menurut Kuasa Hukum, terkait dengan pengumuman hasil lelang yang hanya dicantumkan dua perusahaan saja.

“Seharusnya nama ketiga perusahaan ini dicantumkan termasuk total nilai dan lain — lainnya,” katanya.

Secara prosedural, kata Tim Kuasa Hukum, Kliennya juga telah mengajukan sanggahan pada 5 Mei 2021 lalu.

“Dan jawaban dari tim pokja, bahwa perusahaan klien kami tidak memenuhi syarat pengalaman menangani pekerjaan bertaraf nasional dan internasional dengan minimal kontrak 20 persen dari total pagu itu,” jelasnya. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *