Demokrat Beberkan Dua Surat Gubernur Yang Tak Pernah Dijawab Presiden

Wakil Ketua Demokrat Papua, Ricky Ham Pagawak

JAYAPURA (KT) – Demokrat Papua merasa ada kejanggalan dan tidak-berpihakan Pemerintah Pusat terhadap Lukas Enembe yang notabene saat ini masih memiliki kewenangan penuh menjalankan roda pemerintahan di Provinsi Papua.

Wakil Ketua Demokrat Papua, Ricky Ham Pagawak menyebut reaksi pemerintah pusat terbilang sangat cepat menjawab surat Sekda Papua Dance Flassy, ketimbang menjawab surat Gubernur Lukas Enembe perihal jabatan Sekda Papua yang hampir memasuki purna tugas (pensiun,red).

“Lewat telepon Gubernur sampaikan kepada kita di DPD bahwa sudah dua kali menyurat kepada Presiden beberapa waktu lalu, meminta untuk memberhentikan Sekda karna pensiun. Karena Sekda akan Pensiun tertanggal 12 Juli,” kata Ham Pagawak, Jumat (25/06/2021).

Namun surat tersebut tak kunjung mendapat jawaban dari Presiden. “Entah surat itu sampai ke meja Presiden atau tidak,” kata Ham

Anehnya, surat Sekda terkait Plh Gubernur tertanggal 24 Juni 2021 pagi yang dikirimkan tanpa sepengetahuan Gubernur Enembe, justru langsung di jawab beberapa jam berselang di hari yang sama.

“Menurut saya, jadi ini tidak sehat dalam proses berpemerintahan, ini negara!! hubungan antara pemerintah pusat dengan provinsi, kok surat Gubernur tidak dijawab sampai sekarang, malah surat Sekda kirim pagi, siangnya langsung dijawab?,” kata Ham pertanyakan ada apa dibalik semua itu?

Ham bahkan membeberkan kegetnya Gubernur Enembe saat menerima radiogram Dirjen Otda terkait penunjukkan Sekda Flassy sebagai Plh Gubernur Papua.

“Kita konfirmasi langsung surat Plh itu dan Pak Gubernur tidak tahu menahu soal usulan Sekda menjadi Plh Gubernur,” kata Ham.

Dengan fakta-fakta tersebut, kata Ham, Demokrat Papua menyatakan ditunjuknya Sekda Flassy sebagai Plh Gubernur Papua, sebagai upaya diskriminasi dan kudeta, yang sengaja di lakukan Pemerintah Pusat melalui Sekda Flassy.

“Ini ada upaya diskriminasi dan kudeta yang dilakukan pemerintah pusat dan Sekda Flassy terhadap Gubernur Papua yang saat ini masih menjalani Pemulihan setelah operasi di Singapura,” kata Ham tegas.

Sebelumnya Sekda Papua membenarkan penujukkannya sebagai Plh Gubernur Papua. Sekda menyebut penunjukkan tersebutnya tentu berkiblat aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita kasi pemahaman kepada masyarakat, kita kerjakan sesuai undang-undang itu Panglima, kan tidak mungkin Mendagri membuat persetujuan tanpa mempertimbangkan undang-undang. Kalau pak Menteri keluarkan begitu kan, beliau sudah tahu regulasi negara,” jelas Sekda Flassy, Kamis (24/06/2021) kemarin. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *