JAYAPURA (KT) – Mahdi Merhban pelaku pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik (44) pemilik toko emas di Arso, Kabupaten Keerom, Papua, merupakan warga negara Afganistan.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku Mahdi Merhban, merupakan WNA Afganistan, dia (pelaku) telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav Urbinas, di Mapolres, Senin (5/7/2021).
Kasus pembunuhan terhadap Nasruddin terjadi, Senin (28/6) sekitar pukul 21.30 WIT, di Jalan Balai Km 9 Muara Tami, kota Jayapura, tepatnya di jalan Holtekam.
Polisi kini telah memeriksa lima orang saksi termasuk istri korban VLH. keempat lainnya yakni kakak Almarhum berinisial A, SH adalah Saksi pertama kali menolong korban, dan JM saksi yang mengetahui kendaraan yang digunakan pelaku MM.
“Barang bukti yang sudah diamankan, yakni kendaraan Honda Jazz warna merah, DS 1675 KIA, dan kendaraan yang diduga digunakan oleh pelaku Avanza, sepatu yang terdapat bercak darah, masker yang terdapat bercak darah dan beberapa barang bukti lainnya,” ujarnya.
Atas kasus yang dilakukan MM, pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup dan atau selama 20 tahun, dengan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ard)