Wamena (KT) – Massa Pendukung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo dari 5 Distrik di Kabupaten Yalimo menolak tegas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pemilihan kepala daerah di Kabupaten Yalimo.
Ketua Koordinator Aksi penolakan PSU Pilkada Yalimo, Niko Loho menegaskan, masyarakkat pendukung Erdi-Jhon yang ada di 5 Distrik tidak akan menerima ataupun melaksankan PSU yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Karena, bagi masyarakat massa pendukung pasangan Calon Erdi-Jhon telah memenangkan pertarungan Pilkada sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Lembaga KPU dan semuanya dilaksankan secara Demokrasi, sehingga masyarakat massa pendukung Pasangan Calon Erdi Dabi dan Jhon WIlil hanya menunggu Surat Keputusan (SK) Pelantikan dari Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, Niko Loho menyebutkan, masyarakat massa pendukung Paslon Erdi-Jhon Wilil menolak tegas hasil putusan MK yang mendiskualifikasikan Erdi-Jhon sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Yalimo.
Menurut Niko, keputusan yang diambil oleh MK sangatlah tidak sesuai dan telah mencoreng nilai Demokrasi yang ada di Negara Republik Indonesia, padahal dalam tahapannnya Pasangat Erdi-Jhon telah memenuhi syarat dan berhasil meraih suara lebih unggul pada Pilkada pertama dan Pemungutan suara ulang.
Seharusnya, Niko menyebutkan, apa yang sudah dimenangkan oleh Pasangan Calon Erdi-Jhon dalam Pilkada Yalimo, harus diakui oleh Mahkamah Konstitusi, karena dalam perolehan Suara, pasangan Erdi-Jhon berhasil mengungguli dengan raihan suara sebanyak 47.781 Suara.
Dirinya sangat menyesal dan bertanya kepada upaya dan tindakan MK yang hanya mempedulikan penyelesaian masalah kasus Pidana Erdi Dabi, padahal masalah tersebut telah dinyatakan selesai oleh Polda Papua, itu artinya MK tidak melihat dan menyelesaikan persoalan yang berkaitan erat dengan masalah Pilkada di Yalimo, namun justru lebih fokus kepada masalah pidana.
Sehingga masyarakat massa pendukung Erdi-Jhon menuntut kepada Mendagri untuk segera menyiapkan SK dan jadwal pelantiikan Bupati dan Wakil Terpilih Kabupaten Yalimo, dalam hal ini Erdi Dabi dan Jhon Wilil.
Serta, menuntut kepada Gubernur Provinsi Papua, DPRP, MRP dan Kapolda Papua, Pandam, Pengadilan Tinggi Jayapura,Kejaksaan Tinggi Papua, Kakanwil Hukum dan HAM, dan Bawaslu Papua, agar dapat menjelaskan hasil keputusan pengadilan tentang kasus lakalantas terhadap Erdi Dabi.
Niko kembali menegaskan, masyarakat massa pendukung paslon Erdi-Jhon tidak akan melakukan PSU di 5 Distrik yang ada di Kabupaten Yalimo, karena massa pendukung pasangan Erdi-Jhon hanya menunggau SK pelantikan.
Masyarakat, kata Niko, akan tetap menduduki jalan masuk Yalimo selama 120 hari kedepan, sampai hasil putusan SK Pelantikan dikeluarkan oleh Mendagri.
Sementara itu, Kepala Suku Kabupaten Yalimo, Kamende Wandik menegaskan, masyarakat pendukung Erdi-Jhon sudah menang, sehingga tidak perlu untuk dilakukan PSU lagi.
Kata Kamende, yang masyarakat minta saat ini hanyalah SK Erdi Dabi dan Jhon Wilil sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo terpilih.
Dirinya kembali menegaskan, sebagai Kepala Suku Yalimo, dirinya bersama masyarakat menunggu pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, bukan menunggu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang.
Kapolda Papua, Irjen Mathius D Fakhiri yang saat itu hadir dan mendengar aspirasi masyarakat langsung menjawab aspirasi yang disampaikan masyarakat massa pendukung pasangan Erdi-Jhon.
Kapolda menyebutkan, akan meneruskan aspirasi massa pendukung Erdi-Jhon kepada lembaga yang lebih tinggi, terutama ditingkat kementerian, Kapolri dan juga Panglima TNI.
Namun, Kapolda tetap berharap dan berpesan kepada massa pendukung Erdi-Jhon untuk tetap menjaga keamanan dan kedamaian di Yalimo.
Dalam kunjungannya ke Yalimo, Kapolda Papua berkesempatan melihat kondisi bangunan yang terbakar dan juga membagikan bantuan bahan makanan kepada Pengungsi dan juga kepada massa pendukung pasangan calon Erdi-Jhon.(NP)